Berita Utama PEMERINTAHAN POLITIK

Bawaslu siapkan UU No 10 Tahun 2016, Bagi calon Pilkada Yang Melakukan Pelanggaran

2016-08-06-16.50.53.jpg

Inimanado – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara mengadakan diskusi terkait pelanggaran-pelanggaran yang nantinya akan terjadi pada pemilihan kepala daerah di dua wilayah yakni, Kabupaten Sangihe Talaud dan kabupate Bolaang Mongondow.

Untuk mengantisipasi akan hal tersebut maka Bawaslu Sulut mengadakan diskusi dan sosialisasi terkait dengan pelanggaran, Tersruktur, Sistematis dan Masiv (TSM) bertempat di rumah kopi bilangan winangun, yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut Erwin Malonda, Jhon Suak bersama staf serta para pimpinan-pimpinan media pada sabtu (7/08) sore.

Ketua Bawaslu Sulut Erwin Malonda dalam diskusi mengatakan, pelanggaran TSM adalah pelanggaran yang harus kita cegah untuk tidak terjadi di Pilkada nanti, sebab pelangaran di pilkada itu berpotensi akan terjadi yang nantinya bisa dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan dan penyelenggara pilkada itu sendiri,  berikut uraiannya pelanggaran Tersruktur, sistematis dan Masiv (TSM),

Tersruktur adalah, pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Negara  dengan cara tersruktur bersama dengan pihak penyelenggara terhadap salah satu calon tertentu.

Sistematis adalah, pelanggaran yang dilakukan secara matang dan terkoordinasi dengan baik.

Masiv adalah, pelanggaran yang dilakukan di daerah tempat pemilihan dengan cara terbuka.

Maka leh sebab itu apabila kedapatan para calon melakukan pelanggaran TSM maka kami pihak Bawaslu langsung di tindak tegas dan dicopot sebagai calon pilkada, jelas Malonda

Jhony suak saat mendampingi Malonda menambahkan bahwa, potensi pelanggara akan terjadi di dua daerah ini yakni, kabupaten sangihe dan kabupaten Bolaang Mongondow di karenakan wilayah  tersebut berada di pintu masuk provinsi Sulawesi Utara.

Ditambahkannya lagi bahwa, Bawaslu akan menindak dengan tegas para pelanggaran tersruktur, sistematis dan masiv, sebab sudah diperkuat dengan UU No 10 Tahun 2016 pasal 135 a, sehingga Bawaslu bisa langsung memutuskan dan menganulir calon yang kedapatan melakukan pelanggaran adminitrasi yang bersifat TSM, terang Suak. (antomochtar)