INIMANADO – PD Pasar Manado Senin (14/11) tadi siang, menunjukan otoritasnya. Dimana sebuah rumah toko (Ruko) berlantai III yang berada di kawasan Pusat Kota tepatnya dijalan Martadinata, ditutup oleh institusi ini yang turut didampingi oleh Pemerintah Kelurahan Pinaesaan Pemerintah Kecamatan Wenang.
Dirut Operasional PD Pasar Manado, Drs RAS Didi Syafii memimpin langsung operasi penertiban Ruko tersebut yang menurut pihak PD Pasar bahwa, pemilik Ruko telah mengabaikan kewajibannya membayar restribusi dan sewa Ruko, sehubungan asset tesebut masih milik Pemkot Manado. Syafii menjelaskan, bahwa baru ditemukan bahwa penggunakan asset tersebut illegal, sebab sudah sejak dari tahun 2011 pengelola tidak melakukan kewajibannya membayar restribusi dan sewa.
Dan lebih parah lagi, ternyata Ruko tersebut dijadikan tempat esek esek. Lantai dasar sebagai tempat jual kaca dan penyewaan internet tetapi lantai II dan lantai III, dijadikan lokasi prostitusi. Lantai diatas ini telah disulap menjadi bilik-bilik dan ada tempat tidur dan kamar mandi. Saat digerebek petugas, ada dua wanita yang sedang beroprasi tanpa mengenakan pakaian.(frani)