Inimanado – Anggota Pansus Zonasi Edyson Masengi mengatakan, dilaksanakan Perda yang mengatur wilayah pesisir itu semua untuk masyarakat Sulawesi Utara. Dan untuk Wilayah pesisir kami hanya menindaklanjuti ususlan dari Eksekutif yang terkait dengan perda tersebut. Kami hanya berpegang dari undang-undang yang baru nomor 23 tahun 2014 yang dimana Wilayah pesisir bukan lagi tanggung jawab Pemerintah kabupaten/kota, tetapi sudah menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi, ungkap Masengi
Masengi yang ditemui Inimanado.com mengatakan, perlu diketahui bahwa untuk ranperda Zonasi ini didukung penuh oleh fraksi Golkar untuk ditetapkan menjadi Perda. “ pembuatan Perda Zonasi itu sangat penting karena dari situ akan ada payung hukum untuk mengatur wilaya pesisir yang ada di Sulawesi Utara, jika tidak ada yang mengatur maka akan terjadi reklamasi atau perusakan terumbuh karang dan lain-lain.” Dan dalam pembahasan ini siapa pun boleh menyaksikan baik dia dari BPK atau Ahli hukum dipersilakan kami tidak akan membatasi siapa saja ingin menyaksikan pembahasan tersebut,(antomctar)