Berita Utama DINAMIKA DAERAH MINSEL

Soal APK Pilkada Minsel, Ini Penjelasan Bawaslu

Franny Sengkey, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan
Franny Sengkey, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan

Iniminsel – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mulai terasa di publik. Terbukti lewat media sosial (Facebook), grup Whatsapp, Twitter, Instagram mulai rame terlihat postingan atribut bakal calon (Bacalon) baik dari partai hingga independen sudah terlihat.

Penyelenggara Pemilu Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat ini belum bisa menegur Bacalon yang nampak di Medsos, sebab sejauh ini bacalon itu belum resmi terdaftar sebagai calon yang ditetapkan KPU.

Ketika dimintai penjelasan, Selasa (28/1), Anggota Bawaslu Kabupaten Minsel, Franny Sengkey menjelaskan bahwa bakal calon boleh memposting profil ke medsos, karena sejauh ini belum ditetapkan sebagai calon tetap.

“Boleh saja karena belum ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU,” jawab Sengkey.

Sesuai imbauan Bawaslu bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) belum bisa disebut melanggar aturan dalam Pilkada 2020. Pasalnya Pilkada belum sampai pada penetapan calon kepala daerah, sehingga APK tidak bisa ditindak Bawaslu.

Hal itu tertuang dalam PKPU No 16 tahun 2019 perubahan atas PKPU No 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada.

Termasuk saat ini belum ada calon yang terdaftar di KPU. Hal itu tertuang di dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019 perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.

“Dengan belum terdaftar sebagai calon resmi KPU, maka bakal calon yang sudah nampak masih berstatus sebagai masyarakat biasa, sebab belum terdaftar di KPU,” jelas Sengkey selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penangan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Minsel.

Sementara kalau saat ini yang wajib menertibkan pemasangan Baliho atau spanduk adalah pemerintah daerah, dan bukan Bawaslu.

Sengkey menambahkan, terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), abdi negara ini tidak boleh berpolitik praktis. “Prinsipnya adalah ketika ASN mendaftarkan sebagai calon, maka akan ada kendala pada kode etik ASN yang berintikan netralitas,” tutup Sengkey. (Yudi)