DINAMIKA DAERAH EKONOMI PEMERINTAHAN

KPUD Buka Pemasukan Berkas Calon Independen

Syarat Peserta Cabup-cawabup Independen
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minsel Dr Fanley Pangemanan

inimanado.com, AMURANG – Pemasukan berkas administerasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan atau independen akan dibuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahsa Selatan (Minsel) Kamis (11/6/2015) esok. Ketua KPUD Minsel Fanley Pangemanan menuturkan, pendaftaran akan dibuka 11 hingga 15 Juni 2015. “Pemasukan berkas dibuka 11 hingga 15 Juni di Kantor KPUD Minsel dan setiap harinya dibuka sejak jam 08.00 hingga 16.00 WITA,” jelas Pangemanan. Ini persyaratan dokumen Cabup dan Cawabup Minsel Independen:
1. Sesuai keputusan KPUD Minsel nomor 06/Kpts/KPU-MS/V/2015 tentang penetapan jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perorangan sebagai syrat peraturan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Minsel 2015 wajib memperoleh dukungan sejumlah 10 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Minsel yaitu 10 persen dikalikan 230.599 menjadi 23.059,9 dibulatkan menjadi 23.060 dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Minsel yaitu 50 persen kali 17 kecamatan.
2. Setiap pasangan calon perorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minsel wajib menyerahkan dokumen dukungan berupa:
a. Surat pernyataan dukungan (formulir model B.1-KWK perseorangan) yang dilampiri dengan fotocopi identitas kependudukan.
b. Rekapitulasi jumlah dukungan (formulir model B.2 KWK perseorangan).
3. Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas diserahkan ke tim di KPU Minsel pada tanggal 11 sampai dengan 15 Juni 2015 jam 08.00 – 16.00 WITA pada setiap harinya bertempat di kantor KPU Minsel dengan alamat Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang.
4. Untuk persyaratan lebih terinci berpedoman pada PKPU nomor 9 tahun 2015.
(Yudi)