PEMERINTAHAN

Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia : Pasar modal syariah di Sulut sedang berkembang

Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia : Pasar modal syariah di Sulut sedang berkembang

inimanado.com, Amurang – Pasar Modal Syariah di Sulawesi Utara (Sulut) khususnya Manado saat ini sedang berkembang. Banyak investor-investor mulai melirik emitem syariah. Demikian dikatakan Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sulut Fonny The. “Pasar modal syariah di Sulut sedang berkembang,” ujarnya kepada Wartawan, Senin ( 11/5/2015). Untuk lebih memasyarakatkan pasar modal BEI akan mendirikan galeri investasi syariah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado. Dengan dibukan galeri investasi tersebut diharapkan mahasiswa IAIN mulai mengenal pasar modal, yang sesuai dengan syariah. Terpisah, Plh Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Gorontalo dan Malut Dwi suharyanto mengungkapkan pihak terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pasar modal, termasuk untuk yang syariah.

 

Saat ini perkembangan pasar modal syariah akan digiatkan, satu diantaranya dengan membuka galeri investasi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado. Dengan demikian akan semakin banyak masyarakat yang berinvestasi pasar modal syariah, khususnya mahasiswa IAIN. Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Satu diantara pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia. (Yudi)