
MANADO, INIMANADO.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik Kejati Sulut menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka.Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.Berdasarkan hasil penyidikan, Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR, tepatnya pada sebidang tanah dengan luas kurang lebih 5 hektare yang diklaim sebagai miliknya.

Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan 25 orang saksi, keterangan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.Dari keterangan ahli tersebut, aktivitas pertambangan di lokasi dimaksud disebut telah mengakibatkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp11.049.505.459.Penyidik Temukan Uang dan EmasDalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan di rumah Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin, Tim Penyidik Kejati Sulut juga menemukan sejumlah uang tunai.
Uang yang diamankan penyidik tercatat sebesar Rp3.206.836.000.Selain uang tunai, penyidik turut menemukan emas dengan berat masing-masing 84 gram dan 5 gram.Sementara itu, dari hasil pemeriksaan lapangan dan penyitaan di tempat kejadian perkara (TKP) pada areal konsesi IUP PT HWR, penyidik mengamankan satu unit alat crusher atau pemecah batu.Alat tersebut diduga milik Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin dan diduga pernah digunakan dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Ditahan KotaDengan dikumpulkannya alat bukti dan keterangan para saksi maupun ahli, penyidik menyatakan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin saat ini dikenakan penahanan kota.Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kejati Sulut memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilanjutkan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian perkara serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim/Redaksi)

