
MANADO – Setelah menjadi buronan selama 8 Bulan, terpidana kasus tindak pidana pengrusakan, Herlina Lineke Kawilarang alias Lina, akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Herlina diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, di kediamannya di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sulut Nomor SP.TUG-58/P.1.3/Dti.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026, setelah Kejaksaan Negeri Minahasa Utara meminta bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap terpidana.
Sebelum diamankan, Tim Tabur melakukan pemantauan di wilayah Sagerat dan berkoordinasi dengan aparat kelurahan serta Kepala Lingkungan setempat. Setelah memastikan keberadaan Herlina, tim mendatangi kediamannya.
Sempat terjadi komunikasi dengan pihak keluarga yang meminta pendampingan penasihat hukum dengan alasan kondisi kesehatan. Setelah dilakukan mediasi dan penasihat hukum hadir, Herlina akhirnya bersedia menjalani eksekusi dan bersikap kooperatif.
Terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tonsea Airmadidi. Selanjutnya, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, Herlina dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Bitung untuk menjalani hukuman.
Berdasarkan putusan pengadilan, Herlina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan pengrusakan” sebagaimana Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 35/Pid.B/2025/PN Arm, yang diperkuat Pengadilan Tinggi Manado dan Mahkamah Agung.
Kejati Sulut menyebut keberhasilan tersebut merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Kejati Sulut juga menegaskan akan terus meningkatkan pemantauan dan koordinasi terhadap para tersangka, terdakwa maupun terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Humas Kejati :Januarius Bolitobi

