DINAMIKA DAERAH PEMERINTAHAN

Cegat Polisi, Buruh Bangunan ini Kedapatan Bawa Sajam

1MANADO – RL alias Mario (22) warga Desa Kalasey Dua Jaga I Kecamatan Mandolang, lagi bernasib sial. Mencegat kendaraan untuk mencari tumpangan karena motor kehabisan bensin, malah ditangkap polisi karena membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik.

Penangkapan pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu terjadi di depan SPBU Malalayang, Rabu (8/7/2015) dinihari. Pelaku tak sengaja mencegat 3 anggota Rayon Polresta Manado yang sedang melaksanakan patroli, sekitar pukul 01.30 WITA.

“Ketiga anggota Rayon curiga karena pelaku mencegat mereka di tengah jalan dalam keadaan mabuk,” ujar Plh Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Bartholomeus Dambe, Rabu (8/7/2015) sore.

Kata Bartho, sapaan akrabnya, pelaku saat digeledah, enggan mengangkat kaos yang dipakainya hingga harus digeledah dengan paksa. “Anggota lalu menemukan pisau badik yang diselipkan di pinggangnya, hingga pelaku digiring ke Mapolresta Manado,” tandasnya.

Sementara itu, pelaku menceritakan sebelum ditangkap, ia pergi ke Corner Pub karena ingin mengambil motornya yang dipakai temannya, sekitar pukul 21.00 WITA. Ia akhirnya tertahan karena temannya itu membeli sebotol minuman keras (miras) jenis cap tikus, untuk diminum di dalam tempat karaoke.

Namun karena tertidur, temannya menyuruh pulang. Tapi saat diperjalanan pulang, motornya kehabisan bensin di depan RSUP Prof dr. RD Kandou. Berkali-kali dipaksakannya untuk berjalan hingga terhenti di depan SPBU Malalayang yang sudah tutup.

“Saya coba cegat kendaraan lewat biar bisa dorong motor saya sampai ke tempat jualan bensin eceran. Tapi yang saya cegat ternyata polisi,” aku Mario.

Mario membantah pisau itu adalah miliknya, melainkan milik temannya yang disisipkan ke pinggangnya saat tertidur. Ia baru mengetahuinya setelah digeledah polisi. “Mungkin karena mabuk jadi tak ingat lagi,” tuturnya.

Pelaku sendiri akhirnya dijebloskan ke dalam ruang tahanan dan terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, memiliki senjata tajam tanpa ijin, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Yudi)