inimanado.com, Amurang – Pelaku pemerkosaan anak kandung berinisial DP alias Denny (38), warga Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. “Pelaku yang kini meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Tareran dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Kapolsek Tareran Iptu Ronny Rondonuwu. Menurut Rondonuwu bahwa, tindakan bejat pelaku ayah terhadap anak kandungnya sendiri diketahui sudah berlangsung sejak tiga tahun silam, saat korban sebut saja Indah (15) masih duduk dibangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Pelaku yang sudah dipengaruhi setan merengut keperawanan putri kandungnya sendiri dan terus menyetubuhi hingga berulang kali sampai korban lulus di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tak tahan tindakan bejat ayah kandung sendiri, korban yang mengaku terus dibawah ancaman pelaku, terpaksa memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke pihak keluarganya, dan kemudian diteruskan ke kantor Polsek Tareran, Sabtu 30 Mei akhir pekan lalu. Pelaku yang sempat menghilang ke wilayah Tomohon karena mengetahui akan diincar polisi, akhirnya bisa disergap tanpa perlawanan oleh tim buru sergap (buser) Polsek Tareran dan kemudian langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersebut, kemarin. “Korban memang belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi trauma akan perbuatan bejat pelaku. Korban pun saat melapor didampingi keluarga dari pihak ibunya yang mengaku sudah beberapa kali dicabuli ayah kandungnya tersebut. Sedangkan pelaku yang adalah ayah kandung korban sendiri diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara karena melanggar UU perlindungan Anak. Korban pun telah divisum dan kasus ini masih dalam proses di kepolisian,” jelas Rondonuwu. Lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan pelaku yang awalnya membantah perbuatannya tersebut, namun saat diintrogasi mendalam, pelaku kemudian mengakui tindakan cabul yang dilakukan kepada putrinya tersebut. Ini perbuatan yang sangat tidak berprikemanusiaan.”Kami akan memaksimalkan pemeriksaan kasus untuk merampungkan semuanya agar berkasnya bisa secepatnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Amurang,”tandasnya. (Yudi)
Related Articles
Vecky-Ai Tidak Mungkin Dipisahkan Demokrat
inimanado.com, Amurang – Partai Demokrat tidak mau kalah dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015. Makanya, pada Pilkada nanti, partai berlambang mercy masih memajukan pasangan Godbless Vicky Lumentut – Harley Benfica Mangindaan (Vicky-Ai). Hal tersebut dikatakan salah seorang pengamat politik Sulawesi Utara, Danny Wati kepada wartawan, […]
Jacko : Saya terpanggil untuk membangun Minsel
inimanado.com, AMURANG – Jackson Kumaat (Jacko) tak menampik jika dirinya berkeinginan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Kumaat yang berasal dari Kecamatan Tareran ini menuturkan ia terpanggil untuk membangun Minsel. “Saya bertekad untuk memajukan daerah di mana saya berasal,” ucapnya via telepon, Selasa (12/5). Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) […]
Oroh Lantik Perangkat Desa Wuwuk
Iniminsel- Pemerintah Desa Wuwuk yang dipimpin Hukum Tua (Kumtua) Hentje Brusly Oroh, menggelar Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan perangkat Desa, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, yang berlangsung di Kantor Desa Wuwuk, Sabtu (14/01). Pada kesempatan itu, Hukum Tua Desa Wuwuk yang disapa akrab Kumtua Oroh, dalam sambutannya bahwa, untuk menjalankan tugas tunjukan dedikasi, pengabdian kepada Bangsa […]