inimanado.com, Amurang – Pelaku pemerkosaan anak kandung berinisial DP alias Denny (38), warga Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. “Pelaku yang kini meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Tareran dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Kapolsek Tareran Iptu Ronny Rondonuwu. Menurut Rondonuwu bahwa, tindakan bejat pelaku ayah terhadap anak kandungnya sendiri diketahui sudah berlangsung sejak tiga tahun silam, saat korban sebut saja Indah (15) masih duduk dibangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Pelaku yang sudah dipengaruhi setan merengut keperawanan putri kandungnya sendiri dan terus menyetubuhi hingga berulang kali sampai korban lulus di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tak tahan tindakan bejat ayah kandung sendiri, korban yang mengaku terus dibawah ancaman pelaku, terpaksa memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke pihak keluarganya, dan kemudian diteruskan ke kantor Polsek Tareran, Sabtu 30 Mei akhir pekan lalu. Pelaku yang sempat menghilang ke wilayah Tomohon karena mengetahui akan diincar polisi, akhirnya bisa disergap tanpa perlawanan oleh tim buru sergap (buser) Polsek Tareran dan kemudian langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersebut, kemarin. “Korban memang belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi trauma akan perbuatan bejat pelaku. Korban pun saat melapor didampingi keluarga dari pihak ibunya yang mengaku sudah beberapa kali dicabuli ayah kandungnya tersebut. Sedangkan pelaku yang adalah ayah kandung korban sendiri diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara karena melanggar UU perlindungan Anak. Korban pun telah divisum dan kasus ini masih dalam proses di kepolisian,” jelas Rondonuwu. Lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan pelaku yang awalnya membantah perbuatannya tersebut, namun saat diintrogasi mendalam, pelaku kemudian mengakui tindakan cabul yang dilakukan kepada putrinya tersebut. Ini perbuatan yang sangat tidak berprikemanusiaan.”Kami akan memaksimalkan pemeriksaan kasus untuk merampungkan semuanya agar berkasnya bisa secepatnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Amurang,”tandasnya. (Yudi)
Related Articles
Gubernur Sulut Apresiasi Pemecahan Rekor Dunia Selam di Manado
MANADO, Humas Polda Sulut – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey mengapresiasi kegiatan pemecahan rekor dunia-Guinness World Records-selam massal di Pantai Manado, Kawasan Megamas yang diselenggarakan oleh Wanita Selam Indonesia (WASI), 1-3 Agustus 2019 ini. “Dengan rekor dunia ini tentunya Sulawesi Utara akan lebih dikenal dunia, karena ada banyak peserta yang berasal dari berbagai negara,” […]
Kalangan Intelektual Sorot MaMi DPRD Sulut 5 Milyar
Inimanado – Kalangan intelektual juga menyoroti alokasi anggaran makan dan minum (MaMi) DPRD Sulut yang tembus 5 milyar rupiah. Kali ini Dr Jerry Massie Phd angkat bicara soal ini. Menurut dia, anggaran Makan minum yang dianggarkan oleh DPRD 100 ribu perhari ditotal setahun bagi 48 anggota dewan propinsi Rp 5 milyar pertahun agak kurang wajar. […]
Nuansa Natal Semakin Terasa, Saat Iring-Iringan Kendaraan Hias Melintas Kawasan Boulevard
Inimanado.Com – Gelaran Christmas Festival Parade kendaraan hias sangat menyedot perhatian banyak masyarakat. Terlihat sepanjang jalan piere Tendean yang dikenal dengan Boulevard Manado di penuhi warga manado maupun luar manado yang datang menyaksikan Parade kendaraan hias. Dari pantauan iniManado.Com Gelaran parade kendaraan hias dalam suatu kegiatan Christmas Festival dilaksanakan pada Sabtu (17/12) malam, dengan megambil […]