DINAMIKA DAERAH PEMERINTAHAN PENDIDIKAN

Vonis Bebas Mantan Kasat PolPP Minsel, Tiwa: Penempatan Menunggu SK Bupati

Vonis Bebas Mantan Kasat PolPP Minsel, Tiwa: Penempatan Menunggu SK Bupatiinimanado.com, Amurang – Kepala BKDD Minsel Drs. Ferdinand Roy Tiwa ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa mantan Kasat Pol PP Minsel Nofriet Dadi Ransulangi telah diberhentikan untuk sementara dari jabatanya sebagai Kepala Sat PolPP. Menurut Tiwa, memang saat roling akhir tahun lalu, telah ditunjuk Asisten I Drs. Ben Watung sebagai pelaksana Sat Pol PP Minsel dan Ransulangi telah diberhentikan untuk sementara sambil menyelesaikan proses hokum yang dihadapinya. “Ya, memang saya dengar mantan Kasat Pol PP sudah bebas murni. Memang jabatan ini akan dikembalikan kepada yang bersangkutan, hanya saja terlebih dahulu harus ada SK bupati terkait penempatanya,” jelas Tiwa, Kamis (4/6/2015). Hanya saja, Tiwa menegaskan. Tapi secara resmi kita harus menerima terlebih dahulu salinan surat resmi keputusan pengadilan bahwa bersangkutan sudah bebas murni, selanjutnya diusulkan kepada ibu bupati yang nantinya ibu bupati yang akan mengeluarkan SK penempatanya. Pemandangan menarik terjadi saat apel tadi pagi dijajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Minahasa Selatan, dikabarkan mantan Kepala Sat PolPP Minsel usai difonis bebas murni di PN Amurang kemarin. Kamis (4/6/2015) tadi pagi langsung memimpin apel pagi personil Pol PP. Padahal diketahui mantan Kasat Pol PP Minsel ini, akhir tahun lalu telah diberhentikan untuk sementara dari jabatanya. (Yudi)