
BITUNG – Polda Sulut melalui Satres Narkoba Polres Bitung pada Minggu 21Juni baru baru ini, menangkap bandar narkoba jrnis sabu sabu, berindisial JNM alias Janny (38) di Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa.
Barang bukti yang diamankan berupa 7 paket sabu seberat total 15,62 gram dan sejumlah bukti penunjang lainnya.
Berikut adalah rincian fakta terkait pengungkapan kasus tersebut berdasarkan rilis resmi kepolisian, penangkapan terjadi pada Waktu Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WITA di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Identitas Tersangka: JNM alias Yani (38), warga Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari.
Aksi dilakukan dengan modus sembunyi, dimana Paket sabu tersebut disembunyikan oleh pelaku di balik dinding tripleks rumah. Barang Bukti yang Disita selain 7 paket narkotika jenis sabu siap edar, petugas di lapangan juga mengamankan sejumlah barang bukti antaranya
- 1 unit timbangan digital mini
- Beberapa plastik bening kosong.
- Alat hisap sabu (bong)
- Gunting
- Telepon genggam (HP)
- Sejumlah uang tunai.
Jaringan asal barang berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dirilis oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dr. Jefry Duabay, pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial T yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Saat ini, penyidik Polres Bitung masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba antar provinsi yang lebih luas.(tim)
Jurnalis : Brandon
Aditor : Tenny Franny
