DINAMIKA DAERAH PEMERINTAHAN

Penyu Hasil Tangkapan Nelayan Tumpaan, Diselamatkan Seorang Pejabat Minsel

Penyu Hasil Tangkapan Nelayan Tumpaan, Diselamatkan Seorang Pejabat Minsel
Ilustrasi

inimanado.com, Amurang – Yudi Sumual (43) nelayan asal Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan (Minsel) yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan pada hari, Jumat 29 Mei lalu tanpa sengaja menangkap seekor penyu sewaktu mencari ikan di teluk Amurang. Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea) atau leatherback Sea Turtle, memakan umpan yang ada dikailnya. “Kita sangka ikan tindarung yang makan kita pe umpan ternyata seekor penyu,” ujar Yudi kepada Jurnal Sulut, Senin, (1/6). Menurut dia, penyu tersebut rencananya akan dijual ke pasar Tumpaan namun beruntung pada saat itu Handrie Komaling salah satu Pejabat di Pemkab Minsel yang sedang berada di sekitar pantai Tumpaan melihat penyu tersebut dan langsung menjumpai Yudi sekaligus membayarnya. “Kita rencana jual di pasar, mar bapak Alo so bayar pa kita dia bilang mo kase lapas jo kata,” jelas Yudi. Handrie Komaling mengatakan penyu tersebut dibeli dengan harga 150 ribu rupiah. “Saya sengaja membayar penyu tersebut agar tidak dijual ke pasar karena jenis tersebut sudah langka,” ujar Alo sapaan akrab dari Kaban BPBD Minsel. Alo sempat menahan penyu tersebut selama dua hari di pekarangan rumahnya yang terletak di pesisir pantai Tumpaan tepatnya di belakang sekolah SMA Kristen Alfa Omega Tumpaan untuk memberikan tanda agar penyu tersebut dapat dikenali. “Saya membuat plang dengan tulisan Penyu Tumpaan yang diikatkan pada ujung punggung penyu tersebut. Jika nantinya ada nelayan atau orang lain yang menangkap ataupun menemukan penyu ini agar dilepaskan,” jelas Alo. Dia juga menghimbau agar setiap kita untuk melindungi hewan langka ini demi menjaga kelestariannya. “Kalau bukan kita yang menjaganya siapa lagi, jangan sampai anak cucu kita hanya mengetahui penyu dari gambar saja karena sudah punah,” tukas Alo.

Atas aksi tersebut, Alo mendapat apresiasi dari Sammy Mamoto salah satu pemerhati lingkungan yang sangat peduli dengan kelestarian hidup satwa langka tersebut. “Saya sangat salut dengan apa yang dilakukan oleh bapak Alo Komaling yang rela mengeluarkan sejumlah rupiah untuk menyelamatkan seekor penyu karena melihat kebiasaan orang Minahasa termasuk Minsel sangat senang serta doyan dengan olahan masakan penyu,” ujar Sammy Mamoto yang kesehariannya menekuni dunia diving sambil membersihkan terumbu karang dari bahan plastik. Menurut Mamoto, semua jenis penyu yang ada di Indonesia dilindungi oleh UU no 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah no 7 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan,” jelas Mamoto. Sebagai satwa yang telah dilindungi oleh hukum Indonesia dan internasional, maka setiap warga negara bertanggung jawab untuk memperlakukan penyu dengan berhati-hati. Penyu dan tukik (bayi/anak penyu) tidak dapat diperlakukan sebagai hewan peliharaan, dikomersilkan, dan dieksploitasi (misalnya dinaiki/ diduduki demi kepentingan wisata). Semua jenis penyu menghadapi kepunahan apabila tidak dilindungi. Tidak benar pendapat yang mengatakan bahwa jumlah penyu melimpah. “Sampah plastik membahayakan kehidupan penyu, utamanya jika plastik itu disangka ubur-ubur yang menjadi makanan favorit penyu.Penyu akan selalu kembali ke tempat dimana dia menetas untuk bertelur, namun apabila tempat itu telah rusak maka kemungkinan besar penyu tersebut tidak akan kembali,” pungkas Mamoto. (Yudi)