Kepala Dinas Pajak dan Retribusi Pemprov Sulut, Olvie Ateng mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan terobosan pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat yang bisa dilakukan dengan via online.
“Memang sebelumnya, para pemilik kendaraan yang hendak melakukan pembayaran pajak banyak mengeluh dengan alasan jarak kantor pajak jauh. Untuk itu, mulai bulan April 2017, pembayaran pajak sudah bisah dilakukan via online, baik lewat ATM, Kantor Pos maupun Bank Sulut,” ucapnya saat hearing dengan Komisi II DPRD Sulut.
Tak hanya itu, Ateng juga menuturkan di era serba online seperti sekarang ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin, dengan cara mempermudah para pembayar pajak kendaraan.
Ditambahkannya lagi pihaknya berencana akan segera bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas yang ada di desa-desa agar dapat di informasikan kepada pemilik kendaraan.
“Jadi jika ada pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak, Maka kami akan memberikan informasi ke Bhanbinkamtibmas untuk memberitahukan kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan pembayaran dengan Online,” tutup Ateng.