inimanado.com, Amurang – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Manado mengaku terus melakukan pengawasan terhadap kosmetik yang beredar di masyarakat, termasuk yang beredar melalui media sosial. “Sampai dengan saat ini kami terus melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan BBPOM Manado Sukriadi Darma kepada Wartawan, Selasa lalu. Sukriadi Darma menjelaskan, untuk pengawasan terhadap produk yang dijual secara online, pihaknya melakukan pengawasan dengan melakukan Operasi Pangea. Dalam operasi tersebut pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian dan interpol. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan di dunia maya. Seperti belum lama ini pihaknya melakukan melakukan Operasi Pangea di Boltim dan Bolmut, dan saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk operasi tersebut. Menurutnya, untuk operasi tersebut dilakukan secara diam-diam, untuk menelusuri dari mana barang kosmetik tersebut beredar. Hal ini dilakukan karena di dunia maya peredaran kosmetik tanpa adanya nomor notifikasi dilarang beredar di Indonesia. “Untuk produk yang tidak mencantumkan notifikasi dilarang beredar,” tuturnya. Untuk sidak di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan terus dilakukan, jika menemukan barang-barang tanpa izin edar atau notifikasi pihaknya akan melakukan penyitaan. Penyitaan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan untuk memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin edar atau obat tradisional tanpa izin edar atau obat tanpa izin edar. Sedangkan memproduksi atau mengedarkan kosmetik dan obat tradisional tidak memenuhi persyaratan melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. “Pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendanya Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pasal 197 pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendanya Rp 1,5 miliar,” tuturnya. Hasil temuan 15 kasus tindak pidana obat dan makanan 2014 dilakukan tindak lanjut. Sebanyak 12 kasus dilakukan berupa pemberian sanksi peringatan keras disertai surat pernyataan dari pemilik barang untuk tidak lagi mengulangi perbuatan, sedangkan tiga kasus dilakukan ditindaklanjuti proses hukum. (Yudi)
Related Articles
Frangky Wongkar Pantau Persiapan Acara Pelantikan dan Ibadah Syukuran HUT Tetty Paruntu
INIMINSEL – Wakil Bupati Minsel Frangky Wongkar SH MH turut serta memonitoring kesiapan para tim dalam merampungkan acara pelantikan Tetty Paruntu sebagai Ketua Golkar Minsel sekaligus dirangkaikan dengan perayaan suka cita iman atas HUT Tetty Paruntu 25 September besok. Sikap Frangky Wongkar yang begitu care ini, mendapat apresiasi dari warga Minsel. Mereka mengakui sikap jiwa […]
Ketua KONI Tomohon Buka 12 Cabang Olahraga
Inimanado, TOMOHON- Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tomohon Ir. Miky. J. L. Wenur mengatakan, menghadapi Hari Olahraga Nasional (Haornas) pada tanggal 9 September nanti, akan melaksanakan pertandingan 12 cabang Olahraga (cabor). “Ke-12 Cabor tersebut meliputi Atletik, Sepak Bola, Karate, Bulutangkis, Bola Voli, Bridge, Renang, Catur, Tinju, Tenis Meja, Bola Basket dan Menembak,” jelas […]
Vreeke Berang, Ancam Pecat Victor Mailangkay
MANADO- Perpecahan menyeruak di kubu Partai Golkar (PG) Sulut. Adalah Victor Mailangkay SH, MH salah seorang senior yang mengakar di PG Sulut mendadak menyatakan dirinya mendukung Capres Jokowi dan Cawapres Jusuf Kalla. Jelas saja keputusan Mailangkay itu langsung memancing kemarahan Ketua DPD PG Sulut Vreeke Runtu. Kepada wartawan yang menemuinya pekan lalu, Vreeke yang mantan […]