inimanado.com, Amurang – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Manado mengaku terus melakukan pengawasan terhadap kosmetik yang beredar di masyarakat, termasuk yang beredar melalui media sosial. “Sampai dengan saat ini kami terus melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan BBPOM Manado Sukriadi Darma kepada Wartawan, Selasa lalu. Sukriadi Darma menjelaskan, untuk pengawasan terhadap produk yang dijual secara online, pihaknya melakukan pengawasan dengan melakukan Operasi Pangea. Dalam operasi tersebut pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian dan interpol. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan di dunia maya. Seperti belum lama ini pihaknya melakukan melakukan Operasi Pangea di Boltim dan Bolmut, dan saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk operasi tersebut. Menurutnya, untuk operasi tersebut dilakukan secara diam-diam, untuk menelusuri dari mana barang kosmetik tersebut beredar. Hal ini dilakukan karena di dunia maya peredaran kosmetik tanpa adanya nomor notifikasi dilarang beredar di Indonesia. “Untuk produk yang tidak mencantumkan notifikasi dilarang beredar,” tuturnya. Untuk sidak di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan terus dilakukan, jika menemukan barang-barang tanpa izin edar atau notifikasi pihaknya akan melakukan penyitaan. Penyitaan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan untuk memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin edar atau obat tradisional tanpa izin edar atau obat tanpa izin edar. Sedangkan memproduksi atau mengedarkan kosmetik dan obat tradisional tidak memenuhi persyaratan melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. “Pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendanya Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pasal 197 pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendanya Rp 1,5 miliar,” tuturnya. Hasil temuan 15 kasus tindak pidana obat dan makanan 2014 dilakukan tindak lanjut. Sebanyak 12 kasus dilakukan berupa pemberian sanksi peringatan keras disertai surat pernyataan dari pemilik barang untuk tidak lagi mengulangi perbuatan, sedangkan tiga kasus dilakukan ditindaklanjuti proses hukum. (Yudi)
Related Articles
Tim Formatur Golkar Minsel Punya 15 Hari Tuntaskan Pengurus
Inimanado – Musda Golkar Minsel masih terus berlangsung sebab tim formatur diberikan waktu selama 15 hari untuk membentuk kepengurusan DPD Golkar Minsel dibawah komando Christiany Euginia Paruntu yang terpilih secara aklamasi dalam musda yang di gelar di aula golden charity tanggal 15 agustus lalu. Menurut salah satu tim formatur perwakilan DPD Golkar Sulut Viktor Rompas, […]
Wagub: Ada Pejabat Pemprov Sulut yang ikut PPP, Pejabat Yang Tidak Lolos Asesmen Bakal Dinonjobkan
Inimanado- Para pejabat Pemprov Sulut sepertinya tak kapok berpolitik praktis. Setelah ketahuan ikut konvensi partai demokrat beberapa waktu lalu, kini dikabarkan ada pejabat Pemprov Sulut yang ikut pertemuan PPP, Informasi itu sampai ke Wagub Steven Kandouw.”Ya ada pejabat Pemprov yang ikut pertemuan dengan PPP,” kata dia. Menurut Kandouw, tindakan itu bertentangan dengan hakikat PNS yang […]
DINAS INFOKOM MANADO GELAR SOSIALISASI PERDA NO 1 TAHUN 2015 & PERDA NO 3 TAHUN 2018
Manado – Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Manado menggelar Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi, serta Perda No.3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perda No. 03 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum Rabu (26/6/2019) kemarin, bertempat di ruang Serbaguna Pemkot Manado. Asisten 1 Hery Saptono mewakili Walikota Manado Vicky Lumentut […]