inimanado.com, Amurang – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Manado mengaku terus melakukan pengawasan terhadap kosmetik yang beredar di masyarakat, termasuk yang beredar melalui media sosial. “Sampai dengan saat ini kami terus melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan BBPOM Manado Sukriadi Darma kepada Wartawan, Selasa lalu. Sukriadi Darma menjelaskan, untuk pengawasan terhadap produk yang dijual secara online, pihaknya melakukan pengawasan dengan melakukan Operasi Pangea. Dalam operasi tersebut pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian dan interpol. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan di dunia maya. Seperti belum lama ini pihaknya melakukan melakukan Operasi Pangea di Boltim dan Bolmut, dan saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk operasi tersebut. Menurutnya, untuk operasi tersebut dilakukan secara diam-diam, untuk menelusuri dari mana barang kosmetik tersebut beredar. Hal ini dilakukan karena di dunia maya peredaran kosmetik tanpa adanya nomor notifikasi dilarang beredar di Indonesia. “Untuk produk yang tidak mencantumkan notifikasi dilarang beredar,” tuturnya. Untuk sidak di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan terus dilakukan, jika menemukan barang-barang tanpa izin edar atau notifikasi pihaknya akan melakukan penyitaan. Penyitaan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan untuk memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin edar atau obat tradisional tanpa izin edar atau obat tanpa izin edar. Sedangkan memproduksi atau mengedarkan kosmetik dan obat tradisional tidak memenuhi persyaratan melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. “Pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendanya Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pasal 197 pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendanya Rp 1,5 miliar,” tuturnya. Hasil temuan 15 kasus tindak pidana obat dan makanan 2014 dilakukan tindak lanjut. Sebanyak 12 kasus dilakukan berupa pemberian sanksi peringatan keras disertai surat pernyataan dari pemilik barang untuk tidak lagi mengulangi perbuatan, sedangkan tiga kasus dilakukan ditindaklanjuti proses hukum. (Yudi)
Related Articles
Walikota GSVL Akui Tanpa Kompromi Bakal Tindak Tegas Kendaraan Parkir Liar
INIMANADO- Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) tegaskan bakal menindak setiap kendaraan yang kedapatan parkir liar diatas trotoar. Dimana, hal ini juga berlaku bagi kendaraan dinas (kendis), jika kedapatan parkir liar maka kendaraan tersebut ditarik. “Saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya atau diatas trotoar. Jika kedapatan akan diambil tindakan […]
Fasilitas Pendingin Ikan Senilai Rp1,8 Miliar Dibangun Sulut
inimanado.com, Amurang – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan membangun fasilitas pendingin ikan (cold storage) berkapasitas 20 ton di Tumumpa, Manado pada tahun ini yang menggunakan dana APBNP 2015 senilai Rp1,8 miliar. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Ronald Sorongan mengungkapkan dana APBNP 2015 menyasar sejumlah proyek sektor perikanan dan kelautan di Sulawesi Utara. […]
Provinsi Totabuan dan Nusa Utara Terus Diperjuangkan Djendry Keintjem Cs
Inimando – Meskipun sudah ada moratorium atau penghentian sementara pemekaran wilayah dari pemerintah, namun Wakil rakyat Sulut yang diduduk di DPR RI terus memperjuangkan pemekaran Provinsi Totabuan dan Provinsi Nusa Utara. Hal ini diungkapkan anggota DPR RI Djendry Keintjem SH MH saat diwawancarai wartawan inimanado.com belum lama ini. Keintjem mengatakan, semua aspirasi dari Sulut terus […]