inimanado.com, Amurang – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Manado mengaku terus melakukan pengawasan terhadap kosmetik yang beredar di masyarakat, termasuk yang beredar melalui media sosial. “Sampai dengan saat ini kami terus melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan BBPOM Manado Sukriadi Darma kepada Wartawan, Selasa lalu. Sukriadi Darma menjelaskan, untuk pengawasan terhadap produk yang dijual secara online, pihaknya melakukan pengawasan dengan melakukan Operasi Pangea. Dalam operasi tersebut pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian dan interpol. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan di dunia maya. Seperti belum lama ini pihaknya melakukan melakukan Operasi Pangea di Boltim dan Bolmut, dan saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk operasi tersebut. Menurutnya, untuk operasi tersebut dilakukan secara diam-diam, untuk menelusuri dari mana barang kosmetik tersebut beredar. Hal ini dilakukan karena di dunia maya peredaran kosmetik tanpa adanya nomor notifikasi dilarang beredar di Indonesia. “Untuk produk yang tidak mencantumkan notifikasi dilarang beredar,” tuturnya. Untuk sidak di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan terus dilakukan, jika menemukan barang-barang tanpa izin edar atau notifikasi pihaknya akan melakukan penyitaan. Penyitaan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan untuk memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin edar atau obat tradisional tanpa izin edar atau obat tanpa izin edar. Sedangkan memproduksi atau mengedarkan kosmetik dan obat tradisional tidak memenuhi persyaratan melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. “Pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendanya Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pasal 197 pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendanya Rp 1,5 miliar,” tuturnya. Hasil temuan 15 kasus tindak pidana obat dan makanan 2014 dilakukan tindak lanjut. Sebanyak 12 kasus dilakukan berupa pemberian sanksi peringatan keras disertai surat pernyataan dari pemilik barang untuk tidak lagi mengulangi perbuatan, sedangkan tiga kasus dilakukan ditindaklanjuti proses hukum. (Yudi)
Related Articles
Komitmen dan Konsisten Membuktikan Karakter GSVL Diapresiasi Para Walikota Se-Indonesia
Inimanado- Walikota Manado G S Vicky Lumentut membuktikan karakter seorang pemimpin yang tidak hanya berkomitmen tapi juga konsisten. Ini terungkap usai memimpin sidang pleno pada Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke-V, Kamis (28/07). Asisten III pemerintah Kota Ternate Arifin Umasangaji menyampaikan rasa hormatnya kepada figur GSVL sapaan akrab Lumentut yang menurutnya […]
Walikota Singgung Pegawai Jarang Hadir di Ibadah Rutin TP-PKK Kamis Pagi
Inimanado- Sudah menjadi agenda rutin Pemkot Manado setiap Kamis menggelar ibadah bersama. Pagi tadi (Kamis 26/5), giliran TP-PKK Kota Manado yang menjadi penggagas ibadah bersama berlangsung di ruang Serbaguna Kantor Pemkot Manado. Ibadah yang membawakan khotbah Pdt. Dr Lenny Matoke, Gembala Sidang Gereja Bethany Indonesia itu dihadiri langsung Wali Kota, GS Vicky Lumentut dan Wawali […]
Angkouw Minta Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi
MANADO – Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menerima kunjungan Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut dalam rangka Program Sosialisasi Sensus Ekonomi. Pada kesempatan itu, Angouw meminta agar masyarakat turut mensukseskan Program Sensus Ekonomi yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 31 Mei mendatang dengan memberikan data yang benar dan akurat kepada petugas. Dalam dialog yang berlangsung […]