Inimanado – Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dengan adanya penimbunan tanah yang sudah sudah memasuki Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada didesa Maumbi, Kabupaten Minahasa Utara. Kepala Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Roy Mewoh, Kabid Arfan Basuki, beserta Staf langsung turun lapangan untuk meninjau secara langsung laporan masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut tidak ada yang namanya penimbunan Tanah ke sungai, juga jarak penimbunan Sungai berjarak 200 meter jauh dari gangguan masyarakat. Setelah dihubungi melalui via ponsel oknum masyarakat tersebut mengatakan permohonan maaf untuk informasi tersebut.
“Kami dating kesini dikarenakan ada laporan masyarakat terkait penimbunan tanah yang sudah sampai ke Daerah Aliran Sungai (DAS) ternyata laporan tersebut tidak valid, tidak mengapa ini merupakan bagian control kami untuk diberapa spot yang ada di desa Maumbi ini,” ungkap Arfan.(antomctar)