Inimanado.com- Pengedaran seratus dua puluh satu (121) paket ganja berhasil digagalkan aparat Polres Bitung. Menurut Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono SIK MHum, dalam konfersi pers, selang bulan Agustus lalu, ada sebanyak 121 paket ganja yang berhasil diamankan beserta 7 tersangka. “Pada tanggal 13 Agustus lalu, kami menangkap 6 pelaku pengedar, dengan barang bukti 16 paket ganja kering siap pakai, dari penangkapan ini, kami kembangkan, tanggal 30 Agustus, kami menangkap 1 pelaku pengedar, MU alias C, warga Perum Meita Griya 1 Manembo-nembo,” ungkap Sarwono.
Dijelaskan lagi, dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 115 ganja kering siap pakai. “Barang bukti ganja ini, memilki berat total 786,8 gram. Dipasok dari Jakarta, melalui jasa pengiriman barang, para pelaku diancam dengan pidana sesuai UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Sarwono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Dikson Kastilong.(mirel)