IINIMANADO.COM – Aktivitas pertambangan di wilayah Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim),

kembali menjadi perhatian. Kali ini, rencana pemasangan plang larangan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut akan dilakukan di lokasi yang selama ini diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).Informasi yang dihimpun menyebutkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM berencana memasang plang larangan sekaligus melakukan pengamanan di lokasi yang disebut berada dalam wilayah izin pertambangan milik pihak lain.Lokasi tersebut sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas pertambangan yang diduga dikelola anggota DPRD Boltim, Rahman Salehe.
Rencana pemasangan plang ini menjadi perhatian karena jika benar dilaksanakan, maka aktivitas pertambangan di lokasi tersebut akan berada di bawah pengawasan serius instansi penegak hukum dan kementerian terkait.Persoalan lainnya, informasi yang beredar menyebutkan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang tersebut bukan berada pada wilayah izin milik pengelola yang selama ini disebut-sebut, melainkan masuk dalam areal pertambangan milik pihak lain.Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan, termasuk dasar perizinan dan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
Plang larangan yang akan dipasang ESDM disebut memuat ketentuan hukum mengenai larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.Selain larangan melakukan penambangan tanpa izin, plang tersebut juga mengingatkan larangan menampung, mengolah, mengangkut maupun menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.
BAKKIN Sulut: Jangan Ada yang Rusak atau Buka PlangKetua DPD BAKKIN Sulawesi Utara, Calvin Limpeng, menilai rencana pemasangan plang ESDM harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum.Calvin menyebut pihaknya akan terus mengawal persoalan dugaan PETI di wilayah tersebut dan meminta agar seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta bukti yang ada.“Bahwasanya ternyata lokasi tambang PETI Rahman Salehe ada di lokasi PT milik orang lain. Dan terbukti ilegal karena plang ESDM akan dipasang,” ujar Calvin.Menurutnya, pemasangan plang bukan sekadar penanda lokasi, tetapi juga menjadi bentuk tindakan hukum untuk menghentikan aktivitas yang diduga tidak memiliki dasar perizinan.
BAKKIN Sulut sebelumnya disebut telah melaporkan dugaan aktivitas PETI yang dikaitkan dengan Rahman Salehe kepada sejumlah lembaga penegak hukum dan lembaga negara, termasuk Kejaksaan Agung RI, KPK dan Mabes Polri.Laporan tersebut juga disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lainnya, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penjualan emas tanpa pajak.Informasi terbaru menyebutkan laporan terkait dugaan tersebut telah masuk ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.Calvin menegaskan BAKKIN Sulut tidak hanya berhenti pada pelaporan, tetapi akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.“BAKKIN Sulut akan tetap mengawal maksimal laporan dugaan pelanggaran hukum Rahman Salehe terkait tambang ilegal,” tegasnya.
Rencana pemasangan plang ESDM di lokasi tambang Kotabunan kini menjadi perhatian publik. Apabila pemasangan tersebut benar dilakukan oleh pihak berwenang, seluruh pihak yang berada di lokasi wajib menghormati larangan dan ketentuan hukum yang berlaku.Hingga berita ini diterbitkan, Rahman Salehe belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait tudingan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.
