BOLAANG MONGONDOW – Polemik mengenai aktivitas pertambangan emas di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali mencuat. Menanggapi pemberitaan yang menyebut kegiatan tersebut sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), pihak AM melalui humasnya, Ali Kobandaha, memberikan hak jawab sekaligus hak koreksi dengan menegaskan bahwa aktivitas yang dimaksud berlangsung di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Menurut Ali, dasar hukum kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi milik KUD Perintis. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa KUD Perintis merupakan pemegang IUP Operasi Produksi untuk komoditas emas dan mineral pengikut di Desa Tanoyan dengan luas WIUP mencapai 100 hektare dan masa berlaku izin selama 10 tahun.

Ali menjelaskan bahwa keberadaan IUP OP memberikan hak kepada pemegang izin untuk melaksanakan berbagai tahapan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari konstruksi, produksi, pengolahan dan pemurnian hingga pengangkutan serta penjualan hasil tambang.

Iklan
Slot Iklan AdSense

Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila aktivitas yang berada di dalam WIUP berizin langsung dikategorikan sebagai PETI hanya karena terdapat kegiatan penggalian, penggunaan alat berat, maupun proses pengolahan material.Meski demikian, Ali menegaskan bahwa kepemilikan IUP OP bukan berarti pemegang izin bebas menjalankan seluruh aktivitas tanpa memenuhi kewajiban lainnya.

Pemegang IUP tetap harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti penyusunan RKAB, pemenuhan aspek keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, pembayaran kewajiban kepada negara, serta persyaratan teknis lainnya sesuai tahapan kegiatan.

“Yang harus dibedakan adalah status legalitas wilayah pertambangan dengan kelengkapan dokumen teknis pendukung. Apabila ada dokumen yang masih dalam proses penyelesaian, hal itu tidak otomatis mengubah status pemegang IUP menjadi penambang tanpa izin,” ujar Ali.Ia juga membantah anggapan bahwa kegiatan tersebut berjalan tanpa dokumen pendukung.

Menurutnya, pemegang IUP OP telah menjalankan berbagai proses administratif, teknis, lingkungan maupun sosial sesuai mekanisme yang berlaku.Ali meminta agar pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tanoyan disampaikan secara utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, bukan semata-mata dibangun dari opini atau asumsi.

Ia turut menyoroti penggunaan istilah seperti “cukong besar”, “sakti”, “impunitas”, hingga “aparat takut” dalam sejumlah pemberitaan. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut harus didukung bukti, data, serta sumber yang jelas, terutama jika dikaitkan dengan dugaan tindak pidana maupun penyebutan nama individu tertentu.”Kalau ada yang menyatakan kegiatan ini PETI, silakan tunjukkan dasar hukumnya dan dokumen apa yang menjadi dasar kesimpulan tersebut.

Jangan hanya berdasarkan asumsi atau opini yang dibungkus dengan kata dugaan,” tegasnya.Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak fungsi kontrol pers maupun pengawasan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. Sebaliknya, pengawasan publik dinilai penting agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan. Namun ia berharap kritik dan pemberitaan tetap mengedepankan prinsip verifikasi, objektivitas, serta keseimbangan informasi.”Kami tidak meminta perlakuan khusus. Periksa saja seluruh dokumen dan kegiatan kami secara objektif.

Jika ditemukan pelanggaran tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jangan langsung menyimpulkan sebagai PETI tanpa memeriksa status perizinan dan dokumen pendukung secara menyeluruh,” katanya.Di akhir pernyataannya, Ali kembali menegaskan bahwa secara hukum terdapat perbedaan mendasar antara pertambangan tanpa izin dan kegiatan pertambangan yang dilakukan di dalam WIUP yang telah memiliki IUP Operasi Produksi.

Karena itu, penilaian terhadap suatu aktivitas pertambangan harus didasarkan pada dokumen resmi, fakta lapangan, serta hasil verifikasi, bukan sekadar asumsi maupun opini yang belum terbukti.Melalui hak jawab dan hak koreksi tersebut, pihak AM meminta agar informasi mengenai status IUP, dokumen kegiatan, serta fakta-fakta di lapangan disampaikan kepada publik secara lengkap, akurat, dan berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

Bagikan:FacebookWhatsApp