
MANADO – Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Manado kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah persoalan yang menyangkut dokumen kependudukan dan pencatatan sipil mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Mulai dari hilangnya data anak dari Kartu Keluarga (KK), lambannya penyelesaian akta kelahiran, hingga persoalan sinkronisasi data kependudukan menjadi keluhan yang terus bergulir di tengah masyarakat.
Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah hilangnya data seorang anak berinisial JN alias Butet (6) dari Kartu Keluarga milik ayahnya. Persoalan tersebut terungkap saat sang ayah hendak mendaftarkan anaknya dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar.
Akibat perubahan data yang disebut terjadi tanpa sepengetahuan kepala keluarga, anak tersebut terancam mengalami kendala administrasi dalam proses pendaftaran sekolah. Kasus ini pun memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perpindahan data kependudukan antar daerah serta perlindungan hak administrasi anak.
Di sisi lain, keluhan mengenai pelayanan pencatatan sipil juga terus bermunculan. Sejumlah warga mengaku mengalami kendala dalam pengurusan akta kelahiran yang dinilai membutuhkan waktu cukup lama untuk diselesaikan. Beberapa pemohon mengaku harus berulang kali melengkapi dokumen pendukung, sementara sebagian lainnya menunggu kepastian penyelesaian berbulan-bulan.
Padahal, akta kelahiran merupakan dokumen dasar yang sangat penting karena menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga administrasi kependudukan lainnya.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan persoalan ketidaksinkronan data kependudukan yang berdampak pada proses pelayanan publik. Perbedaan data antarinstansi kerap memaksa warga melakukan verifikasi berulang, sehingga memperpanjang proses pengurusan dokumen yang seharusnya dapat diselesaikan secara cepat dan efisien.
Fenomena ini menjadi tantangan tersendiri di tengah upaya pemerintah mendorong transformasi digital dan reformasi birokrasi. Masyarakat berharap pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan akses, dan perlindungan terhadap hak-hak sipil warga.
Pengamat pelayanan publik menilai bahwa setiap persoalan administrasi kependudukan harus mendapat perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat. Kesalahan data, keterlambatan penerbitan dokumen maupun lemahnya koordinasi antarinstansi dapat berdampak langsung terhadap kehidupan warga, mulai dari pendidikan anak hingga akses terhadap layanan negara.
Karena itu, publik kini menanti langkah konkret dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk menjawab berbagai keluhan yang berkembang. Evaluasi terhadap sistem pelayanan, peningkatan koordinasi antar daerah, percepatan penyelesaian dokumen, serta penguatan pengawasan internal dinilai menjadi kebutuhan mendesak guna memulihkan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap Disdukcapil Kota Manado dapat memberikan penjelasan resmi terkait berbagai persoalan yang mencuat serta memastikan setiap warga memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
editor : Tenny Frany
