Manado – inimanado.com.Gonjang – ganjing siapa dibalik pelaku dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) untuk Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Kota Manado, masih tanda tanya.
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Pemerintah Kota dr Ivan Sumenda Marthen MM, mengklarifikasi langsung saat di temui awak media di ruang kerjanya, Kamis (17/07/2020) kemarin.
Dijelaskan bahwa dana CSR itu merupakan dana bantuan dari BSG atas pengajuan proposal dari pihak RSGM Kota Manado, tak kurang dari Rp1.196.000.000,-
Menurutnya, Dinas Kesehatan Pemkot Manado, dalam hal ini hanya sebatas mengetahuinya saja, karena ini sifatnya adalah dana bantuan.
“Jadi pertanggungjawaban peruntukan dana itu wewenang sepenuhnya dari pihak penerima bantuan dalam hal ini pihak manajemen RSGM yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dana bantuan CSR,” urainya.
“Saya mendapat informasi soal laporan dan itu sementara mereka kerjakan,” terangnya.
Dikatakan dr Ivan Sumenda Marthen MM, pihak Dinas kesehatan Manado, masih menunggu laporan dari pihak RSGM, soal penggunaan dana CSR tersebut, yang melekat pada penerima untuk dapat bertanggungjawab kerena sifat berupa bantuan.
“Dana masih ada lengkap dengan pertanggungjawaban, namun sempat terhenti karena terhalang adanya Covid 19,” kunci Sumenda.
(Herman.T.)