INIMINSEL – Bawaslu Minsel berharap, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan pada pekan lalu menimbulkan efek jerah kepada masyarakat dan partai politik, sehingga sebelum dilakukan agenda penertiban lanjutkan yang nantinya dilakukan minggu berjalan ini, APK sudah dipindahkan oleh parpol sendiri.
Menurut Sengkey, aksi penertiban APK yang dipasang di wilayah terlarang kiranya menjadi cermin bagi masyarakat dan partai politik, agar ketika memasang APK nanti harus sesuai aturan main yang berlaku termasuk jangan sembarang pasang. “Dalam hal ini jangan pasang APK di trotoar, tiang listrik atau fasilitas pemerintah. Sudah pasti bila hal ini ditemukan akan ditertibkan oleh tim terpadu,” ujar Sengkey yang berharap agar semua pihak mematuhi aturan main penyelenggaraan pemilu.
Sengkey menjelaskan lagi, pemasangan APK pada zona yang ditetapkan KPU harus juga memperhatikan aspek larangan dalam hal ini jangan pasang APK di wilayah trotoar. Karena bila ditemukan terpasang di trotoar APK tersebut pasti ditertibkan oleh tim terpadu saat pembersihan nanti.(XXX)