Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mencoret 4 partai politik di Kabupaten Minahasa Selatan dan tidak diperbolehkan jadi partai politik peserta pemilu di wilayah ini. Keempat partai politik ini masing masing PKB, PKS, PSI dan PBB.
Ini tergambar jelas dalam SK KPU Nomor : 161/PL.01.6-BA/7105/Kab/IX/2018 tentang Penerimaan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 tanggal 29 September 2018.
Dalam SK ini terlebih khusus pada poin 3 dan 4 menjelaskan soal LADK yang tidak dimasukan hingga batas waktu berakhir tanggal 23 september 2018 sampai dengan pukul 18.99 WITA. Dan karena tidak memasukan LADK maka KPU memberikan sanksi pencoretan dari peserta pemilu di Minsel.
Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE mengakui pihaknya menerima laporan dari PSI Minsel terkait keberatan telah dicoret dari peserta pemilu.(yudi)