Inimanado – DPRD Kota Manado mengawali tahun 2018 dengan baik dari sisi kinerja para wakil rakyat. Senin 22 Januari 2018, DPRD Kota Manado mengesahkan 2 buah Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan fungsi legislasi para anggota DPRD Manado. Dua buah Peraturan Daerah tersebut adalah Perda Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Perda Retribusi Jasa Umum, yang disahkan dalam proses rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Manado Richard Sualang dan disaksikan Ketua Noortje Van Bone. Perwakilan masing-masing Panitia Khusus yang membahas Perda tersebut yakni Ronny Jonas Makawata dari Pansus Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Anita de Blouwe (Retribusi Jasa Umum) tampil menyampaikan laporan pembahasan sebelum kemudian disahkan.
“Retribusi jasa umum berpengaruh besar untuk perekonomian Kota Manado, dimana pos-pos retribusi saat ini belum terlalu dikelola secara maksimal,” kata Anita de Blouwe, Ketua Pansus Retribusi Jasa Umum. Sementara, usai mendengarkan laporan dari masing-masing Panitia Khusus, dilakukan agenda penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak DPRD Kota Manado dan Pemerintah Kota Manado yang langsung diwakilil oleh Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Manado Mor D Bastiaan.
Sementara dalam sambutan usai penandatanganan nota kesepahaman, Walikota Manado GS Vicky Lumentut mengucapkan banyak terima kasih kepada DPRD Kota Manado yang telah menyelesaikan pembahasan dengan baik dan melaksanakan rapat paripurna pengesahan Perda. “Perda yang telah ditetapkan saat ini memiliki letak yang strategis di Kota Manado. Dengan harapan bisa meningkatkan perkembangan yang baik atau output di Manado,” kata Lumentut. (Tim)