INIMINAHASA, Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal di Kabupaten Minahasa mulai ditertibkan. Penertiban dimulai pada wilayah Tondano Raya, Hal itupun dilakukan oleh lintas instansi seperti Satuan polisi pamong praja minahasa dan panitia pengawas pemilu kabuoaten minahasa.
Pimpinan Panwaslu Kabupaten Minahasa Erwin Sumampouw mengatakan, hal itu dilakukan guna menjalankan amanat Undang-Undang (UU).
Sumampouw menambahkan jika pihaknya telah berkali-kali memberikan himbauan kepada Pasangan Calon (Paslon) dan tim kampanye terkait hal tersebut.
Menurut Sumampouw, penertiban akan terus dilakukan hingga ke seluruh wilayah Kabupaten Minahasa.
“Mohon kerja sama melalui kesadaran setiap paslon dan tim untuk turunkan yang bukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Sumampouw.
Pasalnya, lanjut dia, jika semua paslon dan tim bisa mentaati aturan berlaku, maka dipastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa akan berjalan lancar.(QLY)