iniminsel – KPU Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Koordinasi Dalam Forum Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab. Minsel Pemilu Tahun 2019, Sabtu (10/02/2018). Mengundang pengurus parpol, Panwaslu Minsel, dan Stakeholder di Minsel, uji publik digelar di Hotel Sutan Raja Amurang, Minsel.
KPU Minsel sendiri telah membuat usulan rancangan penataan dapil untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten pada Pemilu 2019 mendatang.
Dapil untuk Pemilihan Anggota DPRD Minsel pada pemilu 2019 diusulkan terdiri dari 5 dapil, yakni dapil 1 (5 Kursi), dapil 2 (6 Kursi), dapil 3 (5 Kursi), dapil 4 (7 Kursi), dapil 5 (7 Kursi), jadi total 30 kursi di Minsel.
Rancangan dapil tersebut, ujar Ketua KPU Minsel, Dr. Fanley Pangemanan, diusulkan berdasarkan prinsip-prinsip penetapan dapil dan sudah disosialisasikan ke publik.
Saat ini KPU Minsel sedang membuka ruang untuk publik menanggapi usulan rancangan daerah pemilihan (dapil) Minsel dan alokasi kursi.
“Sesuai mekanisme, rancangan dapil ini harus dicermati dulu oleh publik,” ujar pangemanan.
Rapat ditutup dengan penyampaian tentang pengisian lembaran usulan rancangan dapil untuk peserta rapat, oleh Ketua KPU Minsel.
“Lembaran usulan Itu adalah referensi kami untuk dilampirkan ke format usulan ke KPU RI,” ungkapnya.
(Yudi)