Advetorial – DPRD Minsel Kamis (30/11) menggelar rapat paripurna penetapan APBD 2018 sejumlah Ranperda lainnnya termasuk penetapan program pembetulan peraturan daerah Kabupaten Minahasa Selatan. Pembicaraan tingkat ke-satu terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Minahasa Selatan usul DPRD. Juga pemanfaatan bersama menara telekomunikasi dan Hibah.Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Minsel Ibu Jenny J.Tumbuan SE, selanjutnya dipimpin oleh wakil ketua DPRD Rommy D.Pondaag,SH,MH hingga selesai. Pondaag menyampaikan berdasarkan usulan dan pendapat fraksi serta persetujuan dari segenap anggota DPRD,sesuai amanat permendagri no 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 57 maka sebagai ketua DPRD saya menetapkan keputusan DPRD tentang panitia khusus pembahasan ranperda tentang pemanfaatan bersama menara telekomunikasi dan panitia khusus pembahasan ranperda tentang hibah kepada daerah.
Sambutan Bupati Minahasa Selatan Kristiany E.Paruntu SE disampaikan Wakil Bupati Franky D.Wongkar SH memaparkan, menyampaikan garis besar struktur rancangan APBD Kabupaten Minahasa Selatan tahun anggaran 2018 sebagai berikut. pertama, anggaran pendapatan Kabupaten Minahasa Selatan tahun anggaran 2018 sebesar 1 triliun 7 meliarat 935 juta 937 ribu.69 rupiah. Yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 33 meliart 325 juta 119 ribu 69 rupiah. Dana perimbangan sebesar 800 lima meliart 147 juta 350 ribu rupiah dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar 169 meliart 461 juta 462 ribu rupiah.
Kedua, anggaran belanja Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2018 adalah sebesar 1 triliun 1 meliart 290 juta 995 ribu 76 rupiah terdiri dari belanja tidak langsung 276 meliart 578 juta 921 ribu 343 rupiah. Belanja langsung 424 m 712 juta 33 ribu 733 rupiah. Pembiayaan daerah dari sisa penerimaan pembiayaan daerah terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar 24 m 355 juta 18 ribu 7 rupiah, sisi pengeluaran pembiayaan daerah terdapat penyertaan modal pemerintahan daerah sebesar 10 meliart rupiah serta pembayaran pokok utang sebesar 21 meliart rupiah.
Selanjutnya Wongkar menyampaikan setelah melui proses yang menguras tenaga waktu serta pikiran pihak eksekutif dan DPRD saat ini kita mencapai satu kesepakatan bersama dalam merumuskan kebijakan anggaran 2018 mendatang dan dalam penyusunan tepat waktu saya percaya tahun mendatang kita akan menuai hasil opnimal dalam rupa keberhasilan pemerintahan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Wongkarpun mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat segenap komisi Serta teristimewa badan anggaran DPRD bersama-sama dengan eksekutif telah menuntaskan ranperda ini memberikan persetujuannya untuk menjadikan peraturan daerah oleh karena itu saya menyutujuai untuk dilakukan penandatangan persetujuan bersama. Pada kesempatan yang sama Pondaag menyampaikan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan menyatakan ranperda APBD kabupaten Minahasa Selatan tahun anggaran 2018 dapat dilakukan persetujuan bersama.
Rapat paripurna berlangsung di lantai dua kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan serta di hadiri oleh Wakil Bupati Minsel Franky D.Wongkar SH mewakili Bupati Kristiany E.Paruntu SE, Ketua DPRD Ibu Jenny J.Tumbuan SE SE,wakil ketua Rommy D.Pondaag SH,MH dan Franky J.F Lekengboto,ST, Para asisten dan pejabat Pemkab Minsel,forkopimda Minsel serta anggota dewan.(advetorial/bless)