Berita Utama DINAMIKA DAERAH

Kuasa Hukum PD Pasar Manado : Penunggak Pembayaran Shoping Center Berpotensi Masuk Penjara

jajaran direksi PD Pasar Manado dan kuasa hukum
jajaran direksi PD Pasar Manado dan kuasa hukum

INIMANADO – Dukungan terhadap Dirut PD Pasar dalam upaya menertibkan para penunggak pembayaran kios dan toko di Gedung Shopping Center semakin kuat. Hal itu terlihat dari pertemuan antara kuasa hukum pedagang Shopping Center Abdulrahman Musa SH, kuasa Hukum PD Pasar Percy Lontoh SH dan Dirut PD Pasar Manado Fery Keintjem SE, disalahsatu tempat di Kota Manado.

Dalam pertemuan tersebut, Musa mengatakan, PD Pasar diminta segera membawah persoalan ke wilayah hukum, khususnya AA alias (Ayub) oknum Anggota DPRD Sulut, yang hingga kini belum menyelesaikan pembayaran tunggakan yang mencapai miliaran rupiah kepada pihak PD Pasar.”Ini harus segera diselesaikan oleh yang bersangkutan secepat mungkin, karena itu kewajibannya,”kata Musa. Disisi lain katanya, persoalan tunggakan AA kepada PD Pasar tidak lagi merupakan persoalan perdata, tetapi sudah masuk pada wilayah hukum pidana korupsi, sebab mengenai sewa menyewa kios atau tokoh di Gedung Shoping Center sangat berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD).

“Ini menyangkut pendapatan asli daerah (PAD). Jika ini tidak diselesaikan maka perbuatan itu adalah perbuatan korupsi dan perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan.”Siapapun dia. Jabatan apapun yang melekat kepada diri oknum yang sengaja menggunakan asset daerah dan dengan sengaja tidak membayarnya, maka itu namanya korupsi,”tandasnya. (franny)