EKONOMI PEMERINTAHAN

Syarat Peserta Cabup-cawabup Independen

Syarat Peserta Cabup-cawabup Independen
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minsel Dr Fanley Pangemanan

inimanado.com, AMURANG – Bagi calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang ingin bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) periode 2015-2020 diminta memperhatikan persyaratan administerasi. Terlebih cabup dan cawabup yang memilih jalur independen. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minsel Dr Fanley Pangemanan, menegaskan, bagi calon independen dapat mengisi format PKPU yakni formulir BB1 KWK. “Calon independen wajib memiliki 23.060 pendukung yang memenuhi syarat. Selain itu pendukung juga harus mengisi format BB1KWK, yang mengisyaratkan, harus mempunyai KTP,” ujar Pangemanan. Ditambahkan, calon independen harus memiliki pernyataan pendukung, serta tandatangan pendukung. “Pendukung harus memiliki pernyataan yang ditujukan kepada calonnya, serta NKK yang dipenuhi tandatangan pendukung,” jelas Pangemanan. (Yudi)