Berita Utama DINAMIKA DAERAH

SBSI Sulut Saluti Gubernur Soal Penetapan UMP 2017 Tembus 2.659 Ribu/bulan

Gubernur Sulut Olly Dondokambey
Gubernur Sulut Olly Dondokambey

Inimanado – Ketua Serikat Buru Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulut Rafles Wonua salut terhadap tindakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang tembus 2.659 ribu/bulan. Menurut Rafles bahwa, penetapan ini sudah melewati proses kajian dari semua pihak termasuk melalui proses dewan pengupahan yang didalamnya semua stakeholder terlibat, termasuk perwakilan asosiasi serikat buru, pihak sosiasi perusahaan dan pemerintah.

Dia menekankan, bahwa setelah penetapan ini diberlakukan secara formal, maka perusahan tidak boleh melakukan pembangkangan terhadap keputusan ini. Dan SBSI Sulut siap melakukan pemantauan terhadap hal ini. Ditempat terpisah Wakil Ketua SBSI Sulut Franny Sengkey menghimbau agar kalangan karyawan harus berani memberikan informasi terkait persoalan yang dihadapi karyawan baik masalah gaji maupun masalah hak hak lain yang menjadi haknya karyawan tetapi tidak diberkan oleh pihak perusahaan. Rafles Wonua dan Franny Sengkey menggaku, pihak SBSI Sulut siap memfasilitasi dan mengadvokasi masalah tersebut.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini, Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah menetapkan UMP Sulut tahun 2017 sebesar 2.659 juta rupiah. Penetapan tersebut lebih tinggi dari angka nasional yakni 8,25 persen. Menurut Olly, penetapan angka tersebut mempertimbangkan laju perekonomian Sulut. Olly mengatakan, sudah menandatangani Pergub mengenai penetapan UMP terbaru. Diketahui, sesuai PP 78, kenaikan UMP berkisar pada angka 8,25 persen yakni 2.598 juta. Asumsi kenaikan itu adalah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan inflasi nasional.(Dylan)