Berita Utama LIPUTAN KHUSUS PEMERINTAHAN POLITIK

Rapat Badan Anggara (Banggar) DPRD Sulut Dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

SVR, Pergeseran anggaran harus sesuai aturan
Stevanus Vreeke Runtu

Inimanado – Rapat Badan Anggaran (Baleg) DPRD Sulut dipimpin Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw serta seluruh Anggota Baleg Selasa (05/04) kemari diruang Rapat paripurna. Turut dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara.

Rapa tersebut untuk membahas pergeseran anggaran, Ketua TAPD Ir SR Mokodongan menyatakan bahwa pergeseran anggaran butuh persetujuan  DPRD  dan hal ini sudah dilakukan bertahun tahun, Mokodongan juga berkeyakinan bahwa hal ini sesuai aturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Sulut Stefanus Vreeke Runtu menanyakan keabsaan dan dasar hukum pembahasan pergeseran anggaran antara TAPD dan Banggar, dan apa lebih tinggi Permendagri atau Perda, kalau memang menggunakan alasan Perda berarti persetujuan DPRD melalui Rapat Paripurna tanya SVR

Mokodongan juga menjelaskan  bahwa ini soal selerah Pimpinan, saya Sekprov lima Gubernur. Kami sudah siapkan warna hitam mereka suka warna putih, sudah ada warna biru mereka suka warna orange, jelas mokodongan.

SVR juga menjelaskan bahwa saya 10 tahun jabat Bupati,dan saya paham benar soal ini. Ingat pergeseran anggaran itu harus sesuai aturan bukan selera pimpinan, Pungkasnya. (toxs)