Berita Utama

PSI Adukan KPU Minsel ke Bawaslu

franny sidang adm 2
Amurang – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Minahasa Selatan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minsel, sehubungan didiskualifikasi dari peserta pemilu di Minsel.
Plt Ketua PSI Minsel, Lanny Vionda Sambul melaporkan KPU ke Bawaslu pada tanggal 10 September 2018. Pihaknya merasa dirugikan akibat keputusan KPU Nomor : 161/PL.01.6-BA/7105/Kab/IX/2018 tentang Penerimaan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 tanggal 29 September 2018.
PSI mengadu ke Bawaslu dengan harapan pihak KPU merobah SK dan memberikan kesempatan pada PSI untuk memasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kemudian sanksi pencoretan sebagai peserta pemilu di cabut.
Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE mengakui pihaknya telah menerima aduan PSI Minsel dan setelah dilakukan kajian awal, laporan PSI memenuhi syarat formil dan syarat materil untuk selanjutnya dilakukan registrasi untuk tahapan pemeriksaan selanjutnya.(yudi)