Berita Utama

Penggelembungan Suara di Kecamatan Sultra diproses Bawaslu Minsel

Bawaslu Minahasa Selatan
Bawaslu Minahasa Selatan

 

Amurang- Bawaslu Minsel terus memproses penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Suluun Tareran. Menurut Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE, pihaknya sudah memanggil klarifikasi pihak pihak terkait, termasuk Panwascam Sultra dan pihak PPK Sultra.

Pentingnya pemanggilan klarifikasi ini menurut Sengkey sebagai bagian dari proses penanganan pelanggaran dan kajian hukum pada saat mengambil suatu kesimpulan dalam rapat pleno Bawaslu Minsel. Kasus ini meledak saat rekapitulasi suara tingkat  kabupaten yang di selenggarakan di Hotel Sutan Raja. Dan pada saat jadwal pleno kecamatan Sultra dimulai, munculah keganjilan keganjilan perolehan suara, sebab data hasil DA1 plano milik Panwascam Sultra, justru berbeda dengan pembacaan DA1 plano di tingkat rapat pleno dan atas keputusan bersama di bukalah kotak suara untuk melihat plano dan hasilnya sama dengan data yang dimilik Panwascam Sultra. Dan disepakati untuk lakukan perbaikan dan dibuat berita acara perbaikan.

Temuan temuan dalam rapat pleno ini akhirnya menjadi sebuah bukti terjadi penggelembungan suara dan saat inilah pihak Bawaslu Minsel melalui Divisi Hukum dan Penindakan melakukan pemeriksaan pemeriksaan. “Keputusan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahapan penyidikan, nantilah dibahas setelah pimpinan Bawaslu Minsel menggelar rapat pleno atas kajian hukum yang dilakukan,”
ujar Sengkey. (dyl)