Berita Utama

Mustarin Ancam Gugurkan Caleg Pelaku Money Politik

Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Sulut Mustarin Humagi SHi
Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Sulut Mustarin Humagi SHi

INIMANADO – Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Sulut Mustarin Humagi Shi tidak kompromi dengan calon legislatif (caleg-rad) pelaku money politik dalam pemilu 2019 ini. Dia mengancam akan merekomendasikan pencoretan dari daftar caleg, bila ditemukan atau dilaporkan dan terbukti melakukan aksi money politik atau politik uang untuk meraih suara.

Menurut dia, UU Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan otoritas dan kewenangan luar biasa besar kepada lembaga pengawas pemilu atau Bawaslu, dalam melakukan tugas tugas pengawasan pemilu termasuk otoritas merekomendasikan pencoretan caleg dari daftar caleg bila terbukti melakukan prakterk money politik. Bukti sebagaimana penjelasan undang undang pemilu tidak harus menunggu putusan pengadilan, tetapi hanya atas dasar laporan/temuan dan kajian serta kumpulan bukti dan keterangan saksi, maka Bawaslu bisa menyimpulkan terjadinya praktek money politik sehingga yang bersangkutan bisa langsung direkomendasikan dicoret dari daftar caleg ke KPU. “Putusan dan rekomendasi bawaslu secara administrasi ke KPU, tidak harus menunggu putusan hukum proses pidana dari pengadilan,” ujar Mustarin.

Terkait dengan otoritas ini, maka dia mengharapkan pimpinan partai politik memberikan pendidikan politik yang benar kepada para caleg, agar menghindari praktek politik uang. Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pemilu. Mustarin berpandangan, pemilu tidak akan sukses tanpa peran dan partisipasi masyarakat baik dalam hal pemberian informasi kecurangan pemilu maupun partisipasi dalam memberikan hak suara di TPS. Mustarin mengharapkan juga agar masyarakat ikut memonitoring kinerja jajarannya yakni pengawas pemilu di semua tingkatan. Bila ada yang beraktivitas mendukung salah satu partai atau melakukan larangan larangan penyelenggara pemilu segera dilaporkan ke Bawaslu.(ran)