DINAMIKA DAERAH PEMERINTAHAN POLITIK

Mencalonkan Kembali, Walikota Gunakan Kesempatan Terakhir Gelar Rolling Pejabat

Mencalonkan Kembali, Walikota Gunakan Kesempatan Terakhir Gelar Rolling Pejabat
Pelantikan pejabat di lingkup Pemkot Manado, 8 Juni 2015

inimanado.com, Amurang – Walikota Manado GS Vicky Lumentut yang kembali mencalonkan diri sebagai Walikota Manado periode 2015-2020, akhirnya menggunakan kesempatan terakhir untuk bisa melakukan rolling pejabat di lingkup Pemerintah Kota Manado. Senin 8 Juni 2015, sore tadi, melalui Asisten 3 Setdakot Manado Henny Giroth, Walikota Manado GS Vicky Lumentut mengadakan rolling pejabat dan dari esselon 4, esselon 3 dan esselon 2 di ruangan serbaguna kantor Walikota Manado. Sebanyak 22 pejabat esselon 4, 16 pejabat esselon 3 dan juga 3 orang pejabat esselon 2 dilantik sekira pukul 18.00 WITA lebih tersebut. Namun, untuk pejabat esselon 2 yang dilantik hanya berstatus sebagai pelaksana tugas. Adapun ketiga pejabat esselon 2 tersebut adalah Harke Tulenan yang menjadi Plt Kadis Pendapatan Daerah, Bismark Lumentut menjadi Plt Kepala BP2T dan Steven Wakkary sebagai Plt Kepala BKD. Sekadar diinformasikan, sebagaimana Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah pasal 71 ayat 2, disebutkan jika Petahana atau Walikota yang mencalonkan kembali, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Untuk Kota Manado sendiri, karena dilantik pada tanggal 8 Desember 2010, maka batas waktu bisa melakukan rolling atau mutasi pejabat hanya bisa dilakukan hingga Senin 8 Juni 2015 hari ini. “Dalam pasal 71 ayat 4 juga dijelaskan mengenai sanksi, dimana jika kedapatan melanggar aturan pada pasal 71 ayat 2 dan 3 mengenai penggunaan program pemerintah sebagai bentuk kampanye, maka bisa berakibat calon petahana digugurkan dalam pencalonan,” kata Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara, Johnny Suak. (Yudi)