Berita Utama DINAMIKA DAERAH PEMERINTAHAN

Marhany Pua mengikuti RDP di Tomohon

marhany-pua-AdyPutong

Inimanado, TOMOHON- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI utusan Sulawesi Utara Ir. Marhany. V. P. Pua melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota Tomohon dan PT. Pertamina Geothermal Energi Area Lahendong. Pembinaan energi di Kota Tomohon, Selasa (9/8/2016).

RDP tersebut dipimpin Pua yang tergabung dalam anggota Komite DPD RI bidang energi dan sumber daya mineral, serta lingkungan hidup.

Ia berharap PT PGE dapat terus mendorong program sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami, mengerti akan bagaimana panas bumi/uap yang dikelola perusahan.

“Sehingga tidak ada masalah di tengah masyarakat. Hak masyarakat harus tetap dilindungi,” Ujar Pua.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dit. Panas Bumi ESDM, Roni Chandra Harahap mengatakan, regulasi dan kebijakan sub sektor panas bumi telah diterbitkan PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang besaran dan tata cara pemberian bonus produksi panas bumi.

“Ada juga 15 surat keputusan Menteri ESDM tentang penyesuaian izin usaha pertambangan panas bumi menjadi izin panas bumi,”Ungkap Harahap.

Ia menjelaskan, untuk bagi hasil harus sesuai Kepmen ESDM Tahun 2015 Dana bagi hasil Working Area of Lahendong (WKP). Adapun usulan dana bagi hasil area lahendong TA 2016 terdiri atas 20 % pemerintah pusat, 80 % pemerintah daerah. Pembagian untuk Provinsi Sulut 16 %, Kabupaten/Kota 84 %.
Sementara itu Pelaksana tugas GM PT PGE Lahendong Tomohon Ahmad Yani mengatakan,  untuk tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) tetap dilaksanakan yang meliputi peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan,  peningkatan kesehatan masyarakat sekitar, membantu peningkatan ekonomi masyarakat, pemeliharaan kondisi lingkungan, peningkatan sarana dan prasarana umum, peribadatan serta kegiatan sosial lainnya.

Wali Kota Tomohon Jimmy. F. Eman, SE. Ak melalui Sekretaris Kota DR. Drs. Arnold Poli, SH, MAP berharap CSR PT PGE Lahendong dapat diberlakukan pada setiap Kelurahan se- Kota Tomohon, sesuai usulan DPRD bersama Pemkot.(tim)