Berita Utama DINAMIKA DAERAH

KPU Minsel Nyatakan 15 Parpol Memenuhi Syarat, 1 Parpol Tidak Ada Pengurus

kpu nyatakan ms
Panwaskab Mengawasi Rapat Rekapitulasi yang digelar KPU Kab. Minsel di Restoran Century Amurang

Inimanado.com (Minsel) – (08/02/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Tingkat KPU Kab. Minahasa Selatan Tahun 2018. Rapat tersebut digelar di Restoran Century Amurang. Dalam rapat tersebut, sebanyak 15 partai politik (Parpol) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan satu parpol dinyatakan Tidak Ada Pengurus.

“KPU Minsel telah menyelesaikan proses verifikasi . Termasuk melakukan verifikasi pasca turunnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Minahasa Selatan.

Dalam verifikasi, ada empat poin utama yang diverifikasi oleh KPU. Masing-masing Kepengurusan, Keterwakilan 30% perempuan, Domisili Kantor, dan Keanggotaan. Dari empat penilaian tersebut, 15 parpol dinyatakan MS dan 1 Parpol TMS. 15 Parpol tersebut masing-masing PAN, Partai Garuda, PBB, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, Partai Nasdem, Partai Perindo, PPP, PSI dan Partai Berkarya. Sedangkan PKPI tidak ada pengurus.

Usai rapat, berita acara lantas ditandatangani oleh kelima komisioner KPU Minahasa Selatan. Setelah itu, berita acara disampaikan pada pengurus Parpol yang diundang untuk menghadiri rapat rekapitulasi tersebut termasuk diberikan pada Panwaskab. (Yudi)