Berita Utama HUKRIM

Ketua PT Manado Didakwa Terima 110 Dolar Singapura

foto: Illustrasi
foto: Illustrasi

Inimanado, Jakarta – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sulawesi Utara Sudiwardono, didakwa telah menerima uang sejumlah 110 ribu Dolar Singapura dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha untuk membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tingkat banding. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut KPK saat membacakan surat dakwaan Sudiwardono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Dalam kasus ini, Jaksa menilai bahwa Sudiwardono telah menerima uang sebanyak 110 Dolar Singapura. Sebetulnya, Aditya juga menjanjikan kembali 10 ribu Dolar Singapura setelah vonis bebas ibunya diberikan. “Padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata Jaksa Penuntut KPK Dody Sukmono.

Menurut Jaksa Penuntut KPK, Sudiwardono menerima uang dari politikus Golkar itu dengan beberapa tahapan. Pertama sebanyak 80 ribu Dolar Singapura, 30 ribu Dolar Singapura dan setelah vonis bebas 10 ribu Dolar Singapura. Tak hanya uang, Jaksa mengungkapkan bahwa Sudiwardono juga meminta fasilitas kamar di Hotel Alila Jakarta sebagai tempat penyerahan uang tersebut. Sudiwardono menyampaikan kepada Aditya bahwa penyerahan uang dilakukan pada 29 September 2017.
Atas perbuatannya, Sudiwardono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tim)