MANADO – Tokoh masyarakat Sulawesi Utara Sonny Lapian angkat suara terkait insiden kecelakaan Turnamen drag race 2026 di Kotamobagu.

Menurut dia, kelayakan iven drag race di jalan raya, tidak lepas dari rekomendasi Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang memiliki otoritas melakukan penetapan standar kegiatan balapan di jalan raya.

Selain itu, pihak pihak pemberi ijin lainnya termasuk pihak keamanan dan pemerintah, harusnya mengawal dan memastikan standar balapan jalan raya steril hingga akhir kegiatan.

Iklan
Slot Iklan AdSense

Menurut Sonny Lapian yang tidak lain adalah anak mantan Bupati Minahasa, BG Lapian, sebelum mengeluarkan rekomendasi pihak IMI tentunya melakukan survei dan analisa lapangan.

Tidak berhenti disitu saja, sebab seharusnya pihak IMI dan pihak panitia pelaksana terus lakukan kordinasi untuk lakukan proses pengawasan supaya standar pelaksanaan kegiatan balapan di jalan raya tetap terjaga dan steril dari penonton hingga akhir kegiatan.

Sonny Lapian melihat insiden itu terjadi akibat kurang kordinasi pihak pihak terkait pemberi ijin, baik IMI, Perhubungan Provinsi, Pemerintah Kota Kotambobagu, Kepolisian dan pihak panitia pelaksana kegiatan.

“Ini insiden kecelakaan karena lalai menjalankan standar pelaksaaan balapan jalan raya, baik itu IMI, panitia pelaksana, kepolisian dan pemerintah. Bahkan IMI sebelum keluarkan rekomendasi, harusnya memastikan bahwa standarisasi balapan gunakan sirkuit jalan raya, benar benar akan diterapkan oleh pihak mudacharaka selaku panitia pelaksana kegiatan. Bukan hanya itu namun saja, harusnya IMI juga ikut melakukan pengawasan dalam proses pelaksanaan kegiatan agar semua SOP atau standar oprasional pelaksanaan benar benar terjaga hingga akhir kegiatan,” ujar Sonny.

STANDAR IMI UNTUK BALAPAN JALAN RAYA.

Berdasarkan Peraturan Nasional Olahraga Kendaraan Bermotor (PNOKB) serta panduan resmi Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk sirkuit non-permanen (jalan raya), penyelenggaraan ajang drag race (mobil) maupun drag bike (motor) wajib memenuhi standarisasi teknis dan keselamatan yang ketat.

Berikut adalah poin-poin utama standarisasi IMI untuk balap trek lurus di jalan raya:

  1. Spesifikasi Geometris Lintasan
  • Panjang Lintasan Pacu: Jarak standar dari garis start hingga finish adalah 201 meter atau 402 meter tergantung kategori kelas yang dilombakan.
  • Zona Pengereman (Braking Zone): Wajib memiliki panjang minimal yang sama dengan panjang lintasan pacu (misalnya minimum 201 meter untuk trek pacu 201 meter) guna memastikan kendaraan dapat berhenti dengan aman.
  • Lebar Lintasan: Minimal 4 meter per jalur (lane), sehingga total lebar jalan yang digunakan minimal 8 meter untuk dua kendaraan yang bertanding secara berdampingan.
  • Area Persiapan (Line Up): Di belakang garis start, wajib disediakan area steril untuk persiapan kendaraan dengan panjang minimal 10 meter.
  1. Standar Keselamatan dan Pembatas PenontonAspek keselamatan di sirkuit non-permanen jalan raya sangat ditekankan oleh IMI untuk menghindari kecelakaan fatal.
  • Pagar Pembatas Tertutup: Seluruh lintasan pacu hingga area pengereman yang berbatasan langsung dengan penonton wajib dipasang pagar pembatas yang kokoh dan tertutup rapat.
  • Jarak Aman Penonton: Pagar pembatas penonton harus ditempatkan minimal 1,5 meter dari tepi jalur lintasan.
  • Zona Berbahaya (Danger Zone): Area tertentu seperti di ujung lintasan pengereman atau langsung di belakang garis start harus steril dari penonton
  1. Regulasi Legalitas dan Perizinan
  • Izin Wilayah & Kepolisian: Penyelenggara wajib mengantongi rekomendasi resmi dari IMI setempat, izin keramaian dari Kepolisian, serta izin penggunaan jalan dari dinas terkait.
  • Peraturan Pelengkap Perlombaan (PPP): Karena diadakan di jalan raya, penyelenggara harus menyusun PPP khusus yang mengatur manajemen lalu lintas sekitar, pengalihan arus, dan rekayasa jalan selama acara berlangsung.
  • Inspeksi Kelayakan Lintasan (Scrutineering Sirkuit): Perwakilan juri teknis IMI akan melakukan pengecekan kelaikan sirkuit secara berkala sebelum hari H untuk memastikan aspal jalan raya rata, bersih dari kerikil/tumpahan oli, dan layak digunakan balap.
  1. Persyaratan Peserta
  • Kartu Izin Start (KIS): Setiap pembalap yang berlaga wajib memiliki KIS yang diterbitkan resmi oleh IMI sesuai dengan kategori kendaraan.
  • Perangkat Keselamatan (Safety Gear): Pembalap wajib menggunakan perlengkapan standar yang lolos pemeriksaan teknis, seperti helm full face berstandar SNI/FIA, wearpack (baju balap), sarung tangan, dan sepatu balap.

Bagikan:FacebookWhatsApp