Berita Utama DINAMIKA DAERAH MINSEL

Franny Sengkey: Jangan Gunakan Program dan Anggaran Pemerintah Untuk Kepentingan Politik

Franny Sengkey, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan
Franny Sengkey, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan

Iniminsel – Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan Masyarakat, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan khusus kepada Pemerintah dalam hal ini para calon petahana.

“Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga langkah Pemerintah melakukan kampanye pada saat menggelar program dan kegiatan di daerah,” Kata Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan,Franny Sengkey saat ditemui di Kantor Bawaslu Setempat, Jl. Trans Sulawesi Kel. Pondang Kec. Amurang Timur, Rabu (23/1/2020).

Sengkey mengatakan, pengawasan terhadap para calon petahana ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasal 71 ayat 3 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Selain itu, Pasal 71 ayat 5 menyebutkan, apabila kepala daerah selaku pejabat melanggar ketentuan tersebut, yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

“Kami juga mengawasi langkah para PNS di daerah,” ujar Sengkey selaku anggota Bawaslu Kabupaten Minsel.

Ini dilakukan berdasarkan Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada, disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara, Pasal 71 ayat 6 menyebutkan, Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau dalam Pengawasan Tersebut lalu ada temuan, maka Bawaslu secara kelembagaan akan memproses sesuai dengan ketentuan,” tutup Sengkey. (Yudi)