DINAMIKA DAERAH PEMERINTAHAN POLITIK

Ewin Lontoh : Demokrat Tak Gentar Gugatan Hukum di MK

Ketua Fraksi DPRD Sulut Ewin Lontoh
Ketua Fraksi DPRD Sulut Ewin Lontoh

 

Manado – Kubu Demokrat tidak gentar dengan gugatan yang dilayangkan pihak Calon Walikota Manado Harley Mangindaan dan Jimmy Asiku (Ai-JA). Karena materi gugatan sangat bertolak belakang dengan undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota. Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi DPRD Sulut Ewin Lontoh belum lama ini.

Dia berpendapat, dalam undang-undang dan aturan MK, presentasi selisih perolehan suara adalah dasar utama dalam melakukan pengambilan keputusan. Dan selisih yang terjadi sangat jauh diatas ambang batas. Dimana tuntutan undang-undang selisihnya hanya sebesar 1.006 suara dengan presentasi 1.5 persen. Dan selisih realnya sebesar 6.186 suara karena Vicky-Mor mendapatkan 67.081 sedangkan Ai-JA hanya mendapatkan 60.895 suara.

Menurut Lontoh lagi, masalah gugatan pihak kalah merupakan hal yang lumrah dalam politik dan pihak Demorkat siap sekali untuk meladeni masalah gugatan ini. Apalagi  gugatan ini tidak memiliki legal standing. Hanya saja pihak Demorkat tetap waspada dan akan tetap mempersiapkan bukti-bukti pendukung untuk mendukung KPU Manado. “Gugatan ini lumrah dalam politik. Dan kami sangat siap dengan gugatan ini,” ujar Ketua Fraksi DPRD Sulut ini.

Lontoh optimis persoalan ini akan selesai dan pihak MK akan mendukung keputusan KPU Manado. “Pak Vicky bukan lagi calon petahana, sebab dia sudah berhenti sekitar hampir 2 bulan baru pilwako di gelar,” jelas Lontoh lagi. (fran)