EKONOMI PEMERINTAHAN POLITIK

DPR Diminta Presiden Pertimbangkan Ulang Rencana Revisi UU Pilkada

DPR Diminta Presiden Pertimbangkan Ulang Rencana Revisi UU Pilkada
Presiden Joko Widodo rapat konsultasi membahas rencana revisi UU Pilkada dengan Pimpinan DPR di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/5/2015).

inimanado.com, Amurang – Rapat antara DPR dan Presiden Joko Widodo yang membahas revisi UU Pilkada tuntas. Dalam rapat itu Presiden minta kepada DPR agar mempertimbangkan lagi rencana tersebut dengan sangat matang. “Paling penting soal revisi UU Pilkada, Presiden meminta ke DPR untuk mempertimbangkan ulang. Kita sudah mahfum yang dimaksud mempertimbangkan kembali soal revisi UU Pilkada,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2015). Taufik memahami permintaan Presiden itu. Dia mengatakan, pertemuan ini sebagai titik balik dari kepastian UU Pilkada secara konstitusional. “DPR mengharapkan ada green light. Tapi tadi, ada permintaan untuk meminta pertimbangkan kembali atas dasar asas kehati-hatian,” kata Wakil Ketua Umum PAN itu. Komisi II DPR akan mengkaji lebih lanjut rencana revisi UU Pilkada ini. Karena dari rapat koordinasi antara pemerintah dan dewan tadi dapat disimpulkan bahwa revisi UU Pilkada tidak bisa dipaksakan selesai sebelum Pilkada dijalankan. Selain waktu yang terlalu mepet, dalam UU Partai Politik jelas disebut konflik kepengurusan partai politik merupakan ranah kewenangan Mahkamah Partai. Konflik PPP dan Partai Golkar menjadi latar belakang adanya rencana revisi UU Pilkada. “Kalau ini diikutkan, maka tidak akan selesai sampai batas akhir pendaftaran tidak akan selesai. Habis putusan tadi banding, dan kaasasi. Islah lebih bagus karena ini salah satu rekomendasi KPU,” kata dia. Selanjutnya, pimpinan Komisi II akan melakukan rapat internal terkait sikap pemerintah yang meminta rencana revisi dipertimbangkan kembali. “Karena secara implisit menolak, itu menjadi hal yang kita hormati,” tegas Taufik. (Yudi)