
INIMANADO.COM, MANADO – Pelarian Satriadi Mokodongan, terpidana dalam perkara ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, akhirnya berakhir di Kabupaten Bolaang Mongondow.Satriadi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022, diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.

Terpidana diamankan di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, setelah Tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di sejumlah wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan.Satriadi merupakan terpidana yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Penetapan Satriadi sebagai DPO dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan pengadilan.Pengamanan ini menjadi bagian dari tugas Tim Tabur Kejati Sulut dalam menelusuri keberadaan terpidana yang masih belum menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah diamankan, Satriadi langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.Kasi Penkum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.


