
inimando. Com MANADO– Di tengah maraknya pemberitaan mengenai sisi personal keluarga Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengambil sikap tegas. Lembaga penegak hukum tersebut memastikan bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) tetap berjalan murni di dalam koridor hukum.
Penetapan Elisabeth Laluyan sebagai tersangka pada 15 September 2026 didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah—setidaknya dua alat bukti—bukan atas dasar opini publik maupun tekanan dari pihak mana pun. Tim penyidik terus mendalami keterangan saksi, ahli, serta fakta-fakta persidangan terkait aktivitas tambang di dalam wilayah konsesi PT HWR.
Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sekitar Rp3,206 miliar, emas seberat 84 gram, hingga peralatan yang diduga kuat berkaitan dengan kegiatan pertambangan ilegal. Selain itu, pendalaman juga mencakup kalkulasi dampak kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Kejati Sulut memandang kerusakan kekayaan alam di Sulawesi Utara akibat praktik pertambangan yang tidak sesuai ketentuan sebagai pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Sumber daya alam seharusnya dikonfirmasi pemanfaatannya demi negara, bukan dieksploitasi hingga menimbulkan kerugian negara serta kerusakan ekologis.
Meskipun statusnya telah menjadi tersangka, Elisabeth Laluyan untuk sementara tidak ditahan di rumah tahanan negara dengan pertimbangan kondisi kesehatan, melainkan dikenakan tahanan kota. Hingga kini, proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam pusaran kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., menegaskan kembali komitmen lembaganya. “Tim Penyidik Kejati Sulut memastikan proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Proses hukum tetap berjalan. Fakta akan diuji melalui mekanisme hukum, dan pada akhirnya pembuktian di persidangannya lah yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” ujar Irvan.

