Berita Utama DINAMIKA DAERAH

Wali Kota Manado Keluarkan Surat Edaran yang Wajibkan ASN Kota Manado pakai LPG non subsidi

 Foto pekerja menata tabung Bright Gas 5,5 kilogram usai dilakukan pengisian di Depot and Filling Station LPG Pertamina Plumpang, Jakarta.
Foto pekerja menata tabung Bright Gas 5,5 kilogram usai dilakukan pengisian di Depot and Filling Station LPG Pertamina Plumpang, Jakarta.

inimanado – Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan semua ASN di lingkungan pemerintah kota Manado, untuk menggunakan LPG non subsidi.

“Edaran wali kota tersebut sudah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kota Manado, tiga asisten, kepala perangkat daerah, camat sampai lurah, untuk disampaikan kepada stafnya masing-masing, agar dilaksanakan,” kata Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Manado, Charles Rotinsulu, di Manado, Senin. Dia mengatakan, dalam surat edaran bernomor 044/05/setdako/1240/2017, ditegaskan bahwa seluruh jajaran PNS di lingkungan Pemkot Manado, wajib menggunakan LPG bright gas yang memang tersedia 5,5 kg.

Menurut Rotinsulu, edaran tersebut adalah langkah wali kota menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan sumber daya mineral, nomor 26/2009 dan Perwal 30/2016, maka sekarang dikeluarkan edaran. “Edaran sudah diberikan dan wajib dipatuhi, karena ini adalah salah satu solusi yang tepat untuk mencegah kelangkaan LPG di tengah masyarakat,” katanya. Rotinsulu mengatakan, gas melon atau tiga kg, adalah bahan bakar gas bersubsidi, tujuannya untuk membantu masyarakat miskin.

“Jadi gas tiga kg hanya untuk masyarakat dengan penghasilan Rp1,5 juta kebawah dan usaha kecil, bukanya ASN yang rata-rata bukanya yang tidak berhak,” katanya. Dia mengatakan sedapatnya semua ASN menggunakan gas lima kg, karena memang itu kewajiban yang harus dilaksanakan, mengingat penghasilannya juga lebih besar. (Yudi)