inimanado.com, Amurang – Wali kota Manado Gs Vicky Lumentut hadir dalam persidangan lanjutan kasus Youth Center di Pengadilan Negeri Manado Senin (18/05). Ia dihadirkan sebagai saksi untuk memberi keterangan terkait masalah pembangunan Youth Center. Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Verra Lynda Lihawa SH MH serta anggota Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi SH MH dan Wenny Nanda SH, Lumentut dengan tenang menjawab semua pertanyaan hakim tersebut. Seperti saat Hakim menanyakan sampai dimana saksi (wali kota) mengetahui perkembangan pembangunan Youth Center dengan tenang ia menjawab. “Secara fisik saya melihat bangunan tersebut sudah selesai dan bisa digunakan tapi saya tidak tahu apa yang kurang karena item-item dalam kontrak saya tidak tahu,” ujar Lumentut. Dia juga mengatakann tidak pernah dan tidak berani memberikan dana pendamping untuk pembangunan bangunan tersebut. “Tugas saya hanya mengeluarkan SK pembentukan komite pembangunan dan SK penempatan lahan tempat pembangunan,” kata dia. Dia juga mengatakan, sebagai wali kota hanya mengontrol dan melihat perkembangan saja untuk masalah pembangunan semuanya diserahkan kepada komite karena sesuai aturan Pemerintah Kota akan menangani sepenuhnya bangunan tersebut jika sudah selesai dibangun. “Jika sudah selesai dibangun dari komite akan memberikannya kepada kementrian pemuda dan olahraga (Menpora) lalu dari Menpora yang akan memanggil Pemerintah Kota untuk dihibahkan,” ujar Lumentut. Terkait isu yang beredar ia meminta uang kepada kontraktor besaran 10% dengan menjanjikan akan memberikan proyek pembangunan tersebut, menurut Lumentut itu tidak benar. “Saat saya mendengar isu itu pada tahun 2011 karena saya tidak melakukan saya pun langsung ke kementrian untuk meminta agar Komite pembangunan diganti karena setelah dicek sumber masalah berasal dari Komite,” ujarnya saat diwawancara wartawan usai persidangan. Dia mengatakan kehadirannya dalam persidangan memenuhi panggilan Jaksa sebagai tanda ketaatan hukum yang sebagaimana harus dilakukan setiap warga negera yang sama derajatnya dimata hukum. Ronny Eman ketua komite pembangunan Youth Center yang kini berstatus terdakwa membenarkan keterangan wali kota. “Apa yang dikatakan wali kota memang benar tidak lebih tidak kurang,” ujarnya. (yudi)
Related Articles
Tiwa: Tegaskan Honda K2 Minsel Jangan Percaya Oknum Catut Nama Diangkat CPNS
Kepala Badan Kepegawain dan Diklat Daerah (BKDD) Minahasa Selatan Ferdinand Roy Tiwa Amurang – Kepala Badan Kepegawain dan Diklat Daerah (BKDD) Minahasa Selatan Ferdinand Roy Tiwa menegaskan agar jangan percaya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakanya menipu sejumlah tenaga honor daerah Kategori Dua (Honda K2) yang belum diangkat CPNS Minsel. “Memang ada beberapa Honda K2 […]
Bupati Tetty Paruntu Tak Peduli Teriknya Matahari Untuk Semarakan Pawai Pembangunan Minsel
Inimanado– Dalam rangka memperingati HUT Proklamasi RI ke-71 Kabupaten Minahasa Selatan menggelar beragam kegiatan, baik kegiatan sebelum upacara peringatan maupun kegiatan pasca 17 Agustus. Untuk kegiatan pasca 17 Agustus salah satunya adalah pawai kemerdekaan yang berlansung begitu meriah. Ribuan masyarakat Minsel antusias menyaksikan pawai ini, suasana tambah semaraka manakala Bupati Minsel Tetty Paruntu bersama Wakil […]
Peringatan HPSN 2018,Bupati Tetty Paruntu Deklarasikan Minsel Bersih Sampah
INIMINSEL-Jumat/23/2/2018 Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Dr.Christiany Eugenia Paruntu SE mencanangkan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), tahun 2018,yang dipusatkan di icon wisata Im Amurang, kawasan Boulevard, Kelurahan Uwuran Satu Minsel Bupati Tetty Paruntu dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya dalam mewujudkan masyarakat yang bersih, sehat dan nyaman. Hal itu dibuktikan dengan mengacu pada […]