LIPUTAN KHUSUS

Tingkatkan Kwalitas Pengetahuan Kepemiluan, Bawaslu Minsel Datangkan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI

Abrar Amir (Kiri) dan Wanda Turangan (Kanan)

Inimanado – Dalam rangka meningkatkan kwalitas kepemiluan di lingkup Bawaslu Minahasa Selatan, lembaga ini mendatangkan pihak pihak yang kompeten dalam kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK).

Abrar Amir MAP salah satu Tenaga Ahli Komisi 2 DPR RI pada Kamis (21/07) baru baru ini, berbagi pengetahuan kepada jajaran Bawaslu Minahasa Selatan via zoom meeting.

Salah satu poin yang diuraikan Abrar Amir seputar polemik rekrutmen Bawaslu Provinsi yang tahun 2022 hanya merekrut 3 orang.

Dia menjelaskan, Komisi 2 DPR RI tidak setuju dengan  usulan Bawaslu RI yang akan melaksanakan rekrutmen Bawaslu tingkat provinsi secara serentak walau ada Anggota Bawaslu yang AMJ nya beraKhir tahun 2023.

Menurut pandangan Komisi II, bahwa rekrutmen harus memgacu pada AMJ atau akhir masa jabatan. Dimana tahun 2022 ini masa jabatan berakhir hanya 3 orang maka yang direkrut harus 3 orang saja. Dan AMJ 2 orang Bawaslu nanti tahun 2023. Menurut pandangan komisi 2, apabila rekrutmen diserentakan maka menimbulkan ketidakpastian hukum dan nerpotensi gugatan ke MA karena melanggar hak sesorang Warga Negara yang ikut seleksi dimana ketika disentakan calon belum mencapai usia 35 tahun dan pada tahun 2023  sudah memenuhi syatat 35 tahun sebagaimana syarat seleksi anggota Bawaslu di dl dalam ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu  sehingga situasi AMJ yang berbeda ini tidak bisa disatukan dengan berpotensi memunculkan resiko yang lebih besar.

Dia menjelaskan lagi, dalam mensuport pelaksanaan pemilu berjalan lancar,  pihak komisi 2 telah menyetujui beberapa peraturan KPU termasuk regulasi soal verifikasi parpol.

Sementara Wanda N Turangan MPd dosen Universitas Terbuka menjelaskan soal advokasi atau pelayanan hukum kepada jajaran Bawaslu memungkinkan dilakukan. Hal itu tertuang jelas pada Perbawaslu 26 tahun 2018 Tentang Pelayanan hukum.

Dia menhelaskan pihak yang memiliki otoritas memberikan pelayanan hukum atau advokasi hukum hanya ada pada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. Pihak Bawaslu kabupaten/kota serta lembaga adhok di tataran bawah dijaskannya adalah pihak yang menerima layanan hukum.

Dijelaskan Wakil Sekretaris DPD PA GMNI Provinsi Sulut ini lagi, layanan hukum yang dapat diberikan berupa konsultasi, pendampingan baik kasus perdata pidana, sengketa dana tata usaha negara. Juga bila mengajukan gugatan di MK maupun gugatan di MA.

Meskipun ada ruang pendampingan hukum, namun guru SMA 3 Manado ini mengharapkan agar jajaran pengawas pemilu menjalankan tugas pengawasan sesuai amanat undang undang dan petunjuk teknis yang diatur.

Alfred Franny Sengkey SH pada kesempatan itu memberikan apresiasi pada nara sumber Ibu Wanda Turangan terlebih khusus pada tenaga ahli Komisi II DPR RI Abrar Amir MAP yang telah meluangkan sedikit waktu untuk berbagi pengetahuan kepemiluan dengan jajaran Bawaslu Minahasa Selatan.

Sengkey mengatakan kehadiran tenaga ahli komusi II ini patut diapresiasi sehubungan memberi motivasi tersendiri dalam menjalankan tugas tugas kepemiluan ke depan.