inimanado.com, Amurang – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Manado mengaku terus melakukan pengawasan terhadap kosmetik yang beredar di masyarakat, termasuk yang beredar melalui media sosial. “Sampai dengan saat ini kami terus melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan BBPOM Manado Sukriadi Darma kepada Wartawan, Selasa lalu. Sukriadi Darma menjelaskan, untuk pengawasan terhadap produk yang dijual secara online, pihaknya melakukan pengawasan dengan melakukan Operasi Pangea. Dalam operasi tersebut pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian dan interpol. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan di dunia maya. Seperti belum lama ini pihaknya melakukan melakukan Operasi Pangea di Boltim dan Bolmut, dan saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk operasi tersebut. Menurutnya, untuk operasi tersebut dilakukan secara diam-diam, untuk menelusuri dari mana barang kosmetik tersebut beredar. Hal ini dilakukan karena di dunia maya peredaran kosmetik tanpa adanya nomor notifikasi dilarang beredar di Indonesia. “Untuk produk yang tidak mencantumkan notifikasi dilarang beredar,” tuturnya. Untuk sidak di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan terus dilakukan, jika menemukan barang-barang tanpa izin edar atau notifikasi pihaknya akan melakukan penyitaan. Penyitaan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan untuk memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin edar atau obat tradisional tanpa izin edar atau obat tanpa izin edar. Sedangkan memproduksi atau mengedarkan kosmetik dan obat tradisional tidak memenuhi persyaratan melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. “Pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendanya Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pasal 197 pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendanya Rp 1,5 miliar,” tuturnya. Hasil temuan 15 kasus tindak pidana obat dan makanan 2014 dilakukan tindak lanjut. Sebanyak 12 kasus dilakukan berupa pemberian sanksi peringatan keras disertai surat pernyataan dari pemilik barang untuk tidak lagi mengulangi perbuatan, sedangkan tiga kasus dilakukan ditindaklanjuti proses hukum. (Yudi)
Related Articles
Noortje Van Bone : Berikan Penghargaan Bagi Siswa Berprestasi
inimanado.com, Amurang – Kemarin, Siswa-siswi SMA, SMK sederajat menerima hasil ujian nasional. Dibalik semua euforia hingga tangis, ada bibit-bibit genius yang dimiliki oleh Kota Manado. Di antaranya ada peraih nilai tertinggi jurusan IPA atas Nama Matthew Tumewa, peraih nilai tertinggi bahasa,Tasya Ester Lojiens peraih nilai tertinggi jurusan bahasa, hingga Rheza Edrick Tendean, peraih medali perak […]
Di Apel Besar Kebhinekaan Cinta Damai, Bupati CEP Himbau Terus Pererat Kebersamaan..!
Iniminsel- Bupati Minahasa Selatan Christiany Euginia Paruntu terus mengingatkan seluruh umat beragama agar selalu mempererat hubungan kebersamaan. Ini terungkap di Apel Besar Kebhinekaan Cinta Damai yang digagas Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bersama Minahasa Tenggara, yang berlangsung di Bolivart Kambiou Amurang tepatnya di belakang Hotel Siera, Rabu (30/11). Menjadi Inspektur Upacara (Irup), Bupati Minsel yang disapa […]
GSVL Kibarkan Semangat Upacara Hari Pahlawan 10 November 2016
Inimanado- Walikota Manado G S Vicky Lumentut (GSVL) menjadi Irup upacara memperingati hari Pahlawan 10 November, yang berlangsung di Lapangan Sparta Tikala, Kamis (10/11). Dalam sambutan Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Khofifah Indar Parawansa yang di bacakan Walikota GSVL, bahwa peristiwa heroik yang terjadi di Kota Surabaya pada tanggal 10 November 1945, memberi pelajaran moral […]